Jaringan Aktifis Nasional Aksi di KPK dan BI Desak Periksa dan Tangkap Gubernur BI dan Kepala OJK Terkait Aliran Dana CSR kepada 44 Eks Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024

MAJALAHREFORMASI.com – Forum Aktifis Nasional atau JAN melakukan aksi damai di depan Gedung KPK RI Kuningan Jakarta dan di depan Gedung Bank Indonesia Jakarta mendesak KPK RI segera periksa dan tangkap Gubernur BI jika terbukti menyelewengkan Dana CSR Tahun 2021, 2022 dan 2023 kepada 44 Orang Eks Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagaimana pengakuan Tersangka Satori eks anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang saat ini menjadi pintu masuk KPK RI untuk menyidik lebih jauh atas Dana yang diduga puluhan Trilyun tsb.

Saprido Pasaribu selaku Kordinator Aksi menyampaikan bahwa Aksi ini untuk memperjelas posisi Gubernur BI yang memberikan dana CSR tersebut kepada Para anggota DPR RI juga harus bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dan manipulasi peruntukanDana CSR tersebut.

” Kami minta KPK jangan hanya menyisir para anggota DPR RI, KPK juga harus memeriksa Gubernur BI dan Juga OJK sebagai Lembaga Pemerintah yang mengeluarkan dana CSR tersebut”ujar Saprido dalam Orasinya.

“Harusnya BI dan OJK kan harus objektif dan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran CSR yang jumlahnya diduga sangat fantastis sampai Puluhan Trilyun tsb sekaligus tentunya Pertanggungjawabannya juga kan harus jelas karena itu semua uang rakyat” tegas Saprido.

“Kami merasa aneh jika sudah ada 2 tersangka eks anggota Komisi XI DPR RI dikasus CSR BI dan OJK tapi dari kedua lembaga penyalur CSR itu sendiri belum ada yang diperiksa apalagi di tersangkakan” lanjut Saprido

“Makanya kami hari ini turun aksi ke KPK RI sekaligus ke BI untuk mengingatkan bahwa sumber Dana CSR yang diselewengkan tsb berasal dari kedua lembaga tsb, Mohon pimpinan BI dan OJK segera disidik oleh KPK RI, agar publik lebih jelas mendapatkan informasi tentang sejauh mana keterlibatan kedua lembaga keuangan Negara tersebut mengawal dan mengamankan uang rakyat tersebut sesuai amanat perundang- undangan” Pungkas Saprido.

Secara resmi JAN juga menyampaikan surat resmi ke KPK RI dengan tembusan ke Gubernur BI yang pada intinya KPK harus segera menyidik Pimpinan BI dan OJK serta mendesak Gubernur BI dan OJK segera mundur dari jabatannya sebab kuat dugaan mereka ikut serta menyetujui dan menyalurkan dana CSR tersebut kepada fihak fihak yang tidak sesuai dengan regulasi serta Undang-Undang.(*)