Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, MSi
MAJALAHREFOMASI.com – Ada yang menarik perhatian dalam pidato Presiden Prabowo Soebianto dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Menjelang usia 81 kemerdekaan NKRI.
”Kita tidak boleh lagi membiarkan BUMN menjadi ajang perampokan terstruktur. Saya mengusulkan dan mendukung penuh pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN untuk membongkar dan mengusut tuntas tata kelola serta kebocoran keuangan negara hingga 30 tahun ke belakang. Tidak boleh ada tempat sembunyi bagi para pemburu rente dan perusak keuangan rakyat.” — Presiden Prabowo Subianto (Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, 14 Agustus 2026).
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan menjelang Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 14 Agustus 2026 menjadi titik balik sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik tahunan, melainkan penegasan arah doktrin politik hukum yang berani dan frontal untuk membongkar akar kejahatan korporasi negara yang telah berlangsung selama tiga dekade.
Selama ini, kejahatan korupsi di tubuh BUMN telah mengalami metamorfosis dari penyalahgunaan wewenang konvensional menjadi kejahatan sistematis dan menahun (chronic & systemic corruption).
Kebocoran tidak lagi terjadi melalui pengadaan barang semata, melainkan melalui rekayasa keuangan berisiko tinggi (complex financial engineering), pemburuan rente konsesi, hingga penyamaran hasil kejahatan di pasar modal.
1. Meruntuhkan Tiga Benteng Korupsi Menahun
Dalam analisis atas mandat Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menunjuk langsung kegagalan sistem peradilan umum dalam menjangkau akar masalah BUMN.
Pengadilan Ad Hoc BUMN dirancang khusus untuk meruntuhkan tiga benteng impunitas yang selama ini melindungi para penikmat uang haram:
Tembok Daluwarsa Penuntutan (Pasal 78 KUHP): Skandal mega-korupsi yang terjadi 20 hingga 30 tahun lalu kerap gugur demi hukum karena terbentur batas waktu 18 tahun. Pengadilan Ad Hoc memotong kebuntuan ini dengan menerapkan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai continuing crime (kejahatan berlanjut).
Selama hasil perampokan masa lalu masih dinikmati, disamarkan, atau dialirkan hari ini, yurisdiksi penuntutan tetap berlaku mutlak.
Taktik “Kambing Hitam” (Sacrificial Lamb): Penindakan masa lalu kerap hanya memenjarakan direksi teknis atau manajer operasional.
Mandat Presiden 14 Agustus menuntut agar penyidikan menembus hingga ke tingkat Beneficial Owner (pemilik manfaat utama) dan pembuat kebijakan yang memberi restu atas perampokan aset negara.
Tameng Business Judgment Rule:
Pengadilan Ad Hoc BUMN diisi oleh pakar akuntansi forensik dan hukum pasar modal yang mampu memisahkan dengan tegas antara kerugian akibat risiko bisnis murni dengan kerugian akibat niat jahat (mens rea) dan benturan kepentingan.
2.Metrik Hasil: Menjarah Balik Aset dan Pemulihan Kedaulatan Ekonomi
Analisis efektivitas atas arahan Presiden Prabowo tidak boleh dinilai dari besarnya biaya pembentukan lembaga peradilan baru, melainkan dari metrik hasil nyata (outcome-based analysis). Pengadilan Ad Hoc BUMN merupakan mesin pemulih keuangan negara (asset recovery engine).
Penyitaan aset raksasa dari kasus-kasus bersejarah—seperti skandal Jiwasraya, Asabri, hingga tata niaga komoditas PT Timah Tbk—menunjukkan bahwa pemulihan kas negara berpotensi merebut kembali puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Angka ini secara signifikan melampaui seluruh biaya operasional peradilan baru, menjadikan lembaga ini sebagai investasi hukum berimbal hasil tinggi (high-return legal investment) bagi kas negara.
3. Kepastian Hukum dan Restorasi Kepercayaan Investor
Pembersihan BUMN secara radikal melalui peradilan ad hoc justru menjadi katalis utama dalam menciptakan kepastian hukum bisnis di Indonesia.
Investor global dan domestik menyukai ekosistem usaha yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pemerasan politik.
Dengan memisahkan secara tegas antara kesalahan manajemen biasa dan kejahatan korporasi terstruktur, Pengadilan Ad Hoc BUMN memberikan jaminan rasa aman bagi profesional BUMN untuk berinovasi tanpa takut dipidana secara serampangan, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) yang sempurna bagi para calon pemburu rente di masa depan.
Kesimpulan
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 telah menyalakan suar perang terhadap korupsi menahun.
Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN adalah instrumen koreksi sejarah untuk menjarah balik aset negara yang dirompak selama 30 tahun.
Keberhasilan langkah besar ini kini berada di tangan keteguhan nyali aparat penegak hukum untuk mengeksekusi arahan Presiden tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi politik.***









