Rekening Sempat Diblokir, Devi Taurisa Lega Setelah Bapenda Jakarta Pusat Beri Kepastian: “Besok Dibuka Kembali”

MAJALAHREFORMASI.com – Ada rasa lega yang datang setelah kegundahan. Ketua Umum Laskar Prabowo 08, Devi Taurisa, sempat dibuat bingung ketika rekening pribadinya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Bukan hanya transaksi yang terhenti, saldo rekening yang selama ini digunakannya untuk berbagai keperluan juga disebut menjadi nol.

Situasi itu membuat Devi sempat merasa tidak nyaman, terlebih ketika dirinya hendak melakukan pembayaran. Ia kemudian mendatangi kantor Bank BCA terdekat, untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Di sana, Devi mendapat informasi bahwa rekening atas namanya tersebut sedang diblokir. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, pemblokiran berkaitan dengan adanya permintaan dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta Pusat.

Situasi tersebut tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi Devi. Ia merasa perlu mengetahui apa yang menjadi dasar dan alasan rekening pribadinya tidak dapat digunakan. Hal ini ternyata berkaitan dengan tunggakan PBJT Jasa Perhotelan yang sudah dipungut dari pelanggan hotel, namun tidak disetorkan oleh Hotel MaxOne.

Namun, perkembangan terbaru membawa kabar yang lebih menenangkan. Setelah dirinya meminta kepastian hukum atas rekeningnya ke KEJATI DKI Jakarta didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, Senin (10/8).

Kabar tersebut membuat Devi sedikit lega. Setidaknya, persoalan mengenai akses terhadap rekening pribadinya kini mulai menemukan titik terang.

Meski demikian, bagi Devi, persoalan yang lebih besar belum selesai.

Ini adalah saatnya Devi memastikan bahwa rangkaian persoalan hukum yang telah dihadapinya selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian yang jelas. Karena itu, didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Laskar Prabowo, Devi sebelumnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum.

Devi menduga persoalan yang terjadi saat ini memiliki kaitan dengan perkara hukum yang telah berlangsung cukup panjang sejak 2017.

Perkara tersebut bermula ketika Devi membuat laporan polisi pada 2017 atas dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan tanda tangannya memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak pernah ia kenal untuk mengikuti RUPS mengagunkan Hotel MaxOne. Dalam prosesnya, Budi Santoso kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dinyatakan P21.

Namun, proses yang seharusnya dilaksanakan Tahap II, Budi Santoso tersangka mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut dikabulkan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Penyidikan pun diperintahkan untuk dihentikan dan selanjutnya diterbitkan SP3.

Bagi Devi, putusan tersebut belum menjadi akhir dari persoalan.

Ia kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). Dalam putusannya, KY menyatakan hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Demikian juga kasus ini berdampak kepada 2 penyidik Polda Metro terkena pelanggaran kode etik.

Kini, setelah bertahun-tahun melewati proses yang tidak sederhana, Devi mengatakan dirinya ingin melihat persoalan tersebut benar-benar menemukan titik akhir.

Ia mengapresiasi respons Bapenda dan Jaksa Pengacara, Sru Astuti, yang menurutnya telah memberikan jalan keluar terhadap persoalan rekening. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak membuatnya mengabaikan persoalan utama yang selama ini diperjuangkannya.

“Kalau dari pihak Bapenda sudah merespons dengan baik dan rekening akan dibuka kembali, tentu saya apresiasi. Tetapi kasus ini tetap harus dituntaskan,” kata Devi.

Devi juga menegaskan bahwa dirinya akan menuntut haknya kepada Budi Santoso.

Bagi Devi, perjuangan tersebut bukan semata-mata tentang sebuah rekening yang sempat tidak dapat digunakan. Lebih dari itu, ia ingin memperoleh kepastian atas persoalan hukum yang telah berjalan panjang dan memastikan haknya tetap dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.

Kini, satu persoalan mulai menemukan titik terang. Rekening yang sempat membuat Devi kebingungan dijanjikan kembali dapat digunakan besok.

Namun perjalanan untuk menuntaskan perkara yang menjadi latar belakang persoalan tersebut masih berlanjut.

Dan bagi Devi, mendapatkan kembali akses rekening hanyalah satu langkah. Ia masih menunggu satu hal yang dianggapnya jauh lebih penting: Kepastian dan penyelesaian atas hak yang selama ini diperjuangkannya.**