MAJALAHREFORMASI.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini pada 21 April 2026, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia melakukan pendampingan terhadap laporan masyarakat terkait penahanan ijazah siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah luar biasa (SLB) bagi anak disabilitas.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi semangat Kartini dalam memperjuangkan hak pendidikan anak bangsa. Ia mengungkapkan masih adanya kasus siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena ijazah ditahan akibat tunggakan biaya sekolah, bahkan hingga lebih dari satu tahun.
Tim RPA Indonesia dari tingkat DPP, DPW, hingga DPD, bersama Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendampingan. Koordinasi dilakukan dengan pihak sekolah, yayasan, serta instansi terkait guna mendorong penyelesaian agar ijazah siswa dapat segera diserahkan.
Kegiatan ini juga melibatkan sinergi dengan Dinas Pendidikan, orang tua, serta aparat lingkungan setempat seperti RT, RW, dan kelurahan. Diharapkan, seluruh anak dapat memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif maupun finansial.
Menurut Rekawati SH dan Wirabadsha Maruapey SH dari LBH RPA Indonesia, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban negara dan seluruh pihak untuk menjamin akses pendidikan bagi anak tanpa diskriminasi.
Perwakilan keluarga, Ibu Lina, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada RPA Indonesia atas pendampingan yang diberikan, sehingga ijazah anaknya dapat diperoleh.
RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat serta memastikan hak anak di bidang pendidikan terpenuhi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik. (*)






