MAJALAHREFORMASI.com – Chairman Yayasan Transformasi Kehidupan Anak Bangsa, Drs. Edwin Rondonuwu, M.B.A., M.M., S.Th., mendesak Pemerintah Korea Selatan membebaskan Lee Man Hee (95) yang ditahan sejak 24 Juni lalu. Menurutnya, kasus tersebut tidak semata-mata harus dipandang dari aspek hukum maupun politik, tetapi juga melalui perspektif hak asasi manusia (human rights) dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Edwin menilai penahanan seorang pria berusia 95 tahun, yang menurutnya hingga kini belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, patut menjadi perhatian masyarakat internasional.
Ia menyebut perlakuan terhadap tahanan lanjut usia seharusnya mengacu pada United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Persoalan ini bukan hanya soal hukum. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Seorang yang berusia 95 tahun ditahan selama sekitar 20 hari sebelum ada putusan resmi. Menurut saya, aspek kemanusiaannya harus menjadi pertimbangan,” kata Edwin.
Mantan penyiar TVRI itu mengaku prihatin karena, menurutnya, di Indonesia hampir tidak ada tokoh yang berani menyuarakan persoalan tersebut. Sebaliknya, ia melihat sejumlah kelompok di Eropa telah menyerukan agar Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan pembebasan Lee Man Hee atas dasar kemanusiaan.
“Di Eropa sudah banyak yang bersuara. Mereka meminta pemerintah Korea Selatan melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi hukum dan politik, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Di Indonesia hampir tidak ada yang menyuarakan hal itu,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa sikapnya tidak didasari kesamaan keyakinan maupun afiliasi organisasi dengan Lee Man Hee.
“Saya tidak peduli beliau berasal dari aliran gereja mana. Saya juga bukan bagian dari kelompoknya. Saya tidak sedang mencari panggung. Saya menyuarakan ini murni karena saya melihatnya dari sudut pandang hak asasi manusia.”
Sebagai seorang pendeta, Edwin mengatakan ajaran kasih dalam kekristenan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk membela nilai-nilai kemanusiaan.
“Hukum yang paling utama adalah kasih. Jangan hanya disampaikan di mimbar, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Membela kemanusiaan adalah bagian dari iman,” katanya.
Ia juga mengaku memiliki kedekatan emosional sebagai sesama lansia. Menjelang usia 75 tahun, Edwin mengaku memahami keterbatasan fisik yang dialami seseorang pada usia lanjut.
“Alkitab mengatakan usia manusia 70 tahun dan jika kuat 80 tahun. Setelah itu hidup penuh dengan penderitaan. Karena itu saya membayangkan bagaimana kondisi seseorang yang sudah berusia 95 tahun berada di dalam tahanan.”
Menurut Edwin, pemerintah Indonesia kemungkinan memilih berhati-hati karena mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan Korea Selatan. Namun, hal itu, menurutnya, tidak boleh menghalangi masyarakat sipil untuk menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan.
“Pemerintah mungkin memiliki pertimbangan diplomatik. Tetapi masyarakat, tokoh agama, dan siapa pun yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keprihatinan.”
Edwin juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjerat Lee Man Hee bukanlah tindak kriminal murni. Meski demikian, ia menegaskan penilaiannya tersebut merupakan pandangan pribadi.
“Saya melihat ini lebih kepada persoalan lain, bukan kriminal. Tetapi sekali lagi, saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan beliau. Saya hanya memandangnya dari kacamata human rights.”
Di akhir pernyataannya, Edwin mengajak Pemerintah Korea Selatan untuk mempertimbangkan kembali penahanan tersebut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Sebagai seorang pendeta yang hampir berusia 75 tahun, saya memberanikan diri menyuarakan hati nurani saya. Saya berharap Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan pembebasan Lee Man Hee dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.***








