MAJALAHREFORMASI.com – Dalam persidangan lanjutan perkara perdata antara John Palinggi selaku Penggugat melawan Marthen Napang selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6), Penggugat menghadirkan seorang saksi untuk didengar keterangannya di persidangan.
Saksi tersebut dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat karena namanya turut dicantumkan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari Penggugat atas permintaan Tergugat, dengan jumlah sebesar Rp250.000.000,00.
Dalam sidang itu, Elsa memberikan kesaksian pertama kali mengetahui namanya dipakai ketika John Palinggi mendatangi rumahnya pada 2017.
Saat itu, John Palinggi meminta dirinya mengembalikan uang yang pernah ditransfer kepadanya. Namun, ketika ia bersama suaminya memeriksa saldo rekening melalui ATM, tidak ditemukan adanya dana yang masuk dari Penggugat.
“Saat itu kami tidak punya m-bankin jadi harus cek ke ATM, kebetulan saya punya rekening di bank BCA juga dan ternyata tidak ada uang masuk dari John Palinggi,” katanya.
Keesokan harinya, Elsa mendatangi kantor BCA untuk melakukan pengecekan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening tersebut dibuka dengan menggunakan identitas dirinya yang diduga telah dipalsukan
“Data sama, foto dan tnada tangan yang beda,” katanya.
Elsa juga dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya menerima surat penagihan untuk pengembalian harga tanah, sebesar Rp 250 juta dari pihak Marthen Napang. Surat tersebut diterima pada Agustus 2023.
Elsa menyatakan tidak mengetahui mengapa ia ditagih untuk pengembalian harga tanah, dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi tanah yang dimaksud.
Selain itu, Elsa juga membeberkan bahwa dirinya tidak mengenal John Palinggi dan Marthen Napang sebelumnya.
Ada yang menarik, saat Kuasa Hukum Penggugat kemudian menanyakan kepada Saksi, “Sepengetahuan Saudara, apakah hingga saat ini perkara pidana tersebut telah diputus?”
Saksi menjawab, “Setahu saya, sudah.”
Selanjutnya, Kuasa Hukum Penggugat kembali bertanya, “Apakah dalam putusan tersebut dinyatakan terbukti bersalah?”
Saksi menjawab, “Iya.”
Elsa juga menyebut jika dirinya sempat didatangi beberapa bank , diantaranya bank Mandiri, BRI dan BJB. Ia juga mengaku bahwa tidak punya rekening di bank BRI dan BJB hanya Mandiri.
Namun, ada hal yang menarik. Teller Bank Mandiri mengaku terkejut karena wajah orang yang datang ke bank berbeda dengan dirinya, Diketahui Elsa palsu mau melakukan pinjaman sebanyak 50 juta saat itu.
Sementara itu, di Bank BRI, kasus yang terkait adalah dugaan penipuan transaksi pembelian tas secara online senilai Rp6 juta, sedangkan di Bank BJB berkaitan dengan survei pengajuan pinjaman.
Persidangan berikutnya diperkirakan akan mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari foto yang digunakan dengan identitas Ellsa Nopita. Meski demikian, beredar dugaan bahwa foto yang dipergunakan Marthen Napang merupakan foto milik Dian Purnamawati, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat III. ***






