Sidang Gugatan Perdata John Palinggi terhadap Marthen Napang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Baru

MAJALAHREFORMASI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pengusaha John Palinggi terhadap Marthen Napang, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, agenda yang dijalankan majelis hakim adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat. Bukti baru yang disampaikan berupa salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan permohonan PK Marthen Napang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan telah diserahkannya bukti tambahan tersebut, majelis hakim menutup tahapan pembuktian dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Salah satu kuasa Hukum penggugat, Pieter de Rozari, S.H menyatakan dengan adanya putusan PK tersebut berarti segala upaya hukum yang dilakukan oleh Marthen Napang tidak berhasil membebaskannya dirinya dari hukuman penjara yang saat ini sedang dijalaninya.

Selain itu, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berpotensi dijadikan dasar yang kuat bagi pihak penyidik polda metro jaya untuk melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana sebelumnya sudah dibuat laporan polisi oleh pihak Korban John Palinggi.

Seperti diketahui, perkara perdata ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan John Palinggi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, yang menempatkan Prof. Marthen Napang sebagai tergugat.

Kasus tersebut berawal dari perkara pidana yang menyeret Marthen Napang terkait penipuan.

Dalam perkara pidana itu, John Palinggi mengaku  mengalami kerugian dan kemudian menempuh upaya hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan PMH untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Putusan PK tersebut kemudian diajukan sebagai bukti tambahan oleh pihak John Palinggi dalam persidangan perdata yang berlangsung hari ini.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kuasa hukum penggugat juga telah membuat laporan resmi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya yang tercatat dengan Nomor STTLP/B/2000/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut hingga kini masih

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda penyampaian kesimpulan pada 15 Juli 2026 mendatang. ***