MAJALAHREFORMASI.com – Sengkarut pertanahan kembali menampar wajah keadilan administrasi. Kali ini menimpa tokoh nasional Dr. John N. Palinggi, yang selama 13 tahun berjuang mengurus penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) No.199/Medan Satria Bekasi menjadi SHM Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur sesuai lokasi tanah yang baru, tanah yang secara fisik nyata ada, dikuasai turun-temurun oleh Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur selama 53 tahun, namun justru terhambat oleh proses birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun ironisnya, tokoh nasional yang memiliki relasi kerja dengan tujuh Presiden Republik Indonesia, sejak era Orde Baru hingga pemerintahan saat ini dan kerap diminta pandangannya dalam urusan strategis negara baik penugasan maupun inisiatif sendiri, justru harus menghadapi kenyataan pahit ketika berhadapan dengan birokrasi pertanahan.

Tanah yang dimaksud berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Medan Satria, Bekasi, terbit tahun 1972 atas nama HJ. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur, dengan luas ± 41.260 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, RT 05 RW 05, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tanah Tidak Pernah Pindah, Administrasi yang Berubah
Permasalahan bermula bukan dari sengketa fisik, melainkan perubahan wilayah administrasi akibat pemekaran wilayah. Awalnya berada dalam lingkup Medan Satria, Bekasi, kini tanah tersebut secara administratif masuk wilayah Jakarta Timur. Namun yang perlu digarisbawahi, objek tanahnya tidak pernah berpindah.
“Ini seharusnya hanya penyesuaian administrasi. Tanahnya tetap di tempat yang sama sejak puluhan tahun lalu,” ujar John Palinggi didampingi kuasa hukumnya.
Fakta administratif tersebut ditegaskan dalam:
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 310/300-32.16/VI/2010, yang menyatakan seluruh warkah SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah tidak lagi berada di Bekasi sejak 1976.
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi No. 215.32.75/300/XI/2015, yang menegaskan objek tanah SHM No. 199/Medan Satria Bekasi telah masuk wilayah administrasi Jakarta Timur.
Artinya, secara hukum, proses yang diperlukan hanyalah penyesuaian wilayah, bukan pembuktian ulang kepemilikan.

Legalitas Lengkap dan Penguasaan Fisik Nyata
Tanah tersebut memiliki rantai legalitas yang utuh, antara lain:
- SHM No. 199/Medan Satria Bekasi (asli), bekas tanah adat C No. 869 dan C No. 870 Persil No. 13.
- Girik C No. 869 dan C No. 870 atas nama Dalilah dan Habibah binti H. Mansur.
- Surat Keterangan Lurah Medan Satria No. 672/BKS/1973.
- Letter C RIS tahun 1981 atas nama para pemilik.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) selama lebih dari 53 tahun.
- Kesaksian tertulis Ketua RT 05 RW 05 Royani dan Ketua RW 05 Sarwono Rupoko Kelurahan Ujung Menteng setempat (2024) yang menegaskan tanah tersebut nyata, dikuasai, dan tidak pernah disengketakan.
- Klarifikasi resmi TNI Angkatan Darat No. B/2183/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, bahwa tidak ditemukan tanah milik Pertamina untuk Pembangunan Politeknik TNI Angkatan Darat, yang ada di RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur adalah tanah milik Hj. Halipah / Hj. Dalilah binti H. Mansur SHM No. 199/Medan Satria Bekasi, yang telah dijual dan dibeli oleh Dr. John N. Palinggi berdasarkan Akta No. 13 dan No. 14 tanggal 7 Desember 2023 Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn. Jakarta.
Fakta lapangan juga menguatkan bahwa tanah ini diketahui lingkungan RT/RW dan dikuasai secara berkelanjutan sejak 1972.
Muncul Klaim dan Sertifikat Ganda Lokasi Berbeda
Di tengah proses administrasi yang berlarut, muncul klaim dari pihak lain yang mendasarkan haknya pada SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh, terbit pada 25 Agustus 1989. Sertifikat ini kemudian menjadi sumber konflik.
Namun klaim tersebut terbantahkan oleh fakta lapangan. Ahmad Riza Lufti, anak pertama dari Hj. Dalilah, menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya dan telah dikelola serta diurus oleh Dr. John Palinggi selama kurang lebih 13 tahun, dengan kewajiban-kewajiban terkait yang dibayarkan hingga 6 Desember 2023. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Raj Kumar Singh, melainkan milik orang tuanya.
Hal senada disampaikan oleh Rosidah, ahli waris almarhumah Hj. Halipah, yang menyatakan bahwa tanah BKT tersebut benar merupakan warisan dari ibunya. Sejak kecil ia telah mengenal dan berada di lokasi tanah tersebut, sehingga tidak mungkin tanah tersebut milik pihak lain. Ia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan pendampingan Dr. John Palinggi selama proses pengurusan tanah yang berlangsung bertahun-tahun.
Fahmi, anak kandung Hj. Dalilah, juga menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah keluarga dan telah diserahkan kepada Dr. John Palinggi.
Dari unsur pemerintahan lingkungan:
Ali Isnaini, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan, nama Raj Kumar Singh tidak ditemukan sebagai pemilik tanah di wilayah RT 13 RW 04, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 53.
Royani, Ketua RT 05 RW 05, menegaskan bahwa tanah tersebut sejak dahulu dikenal sebagai milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur, dan kemudian dibeli secara sah oleh Dr. John Palinggi. Ia menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2000 dan mengetahui langsung riwayat tanah tersebut.
Sarwono, Ketua RW 05 Kelurahan Ujung Menteng, membenarkan seluruh keterangan Ketua RT 05 dan menyatakan bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh Hj. Dalilah dan Hj. Halipah, lalu dialihkan kepada Dr. John Palinggi, yang hingga saat ini menguasai dan mengelola tanah tersebut.
Selain itu, pihak Bapenda juga pernah melakukan pengecekan melalui data satelit dan administrasi wilayah RW 04, dan tidak menemukan nama Raj Kumar Singh sebagai pemilik tanah di lokasi yang diklaim.
Bantahan Bank
Bukan itu saja, Berdasarkan data yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Ujung Menteng, bidang tanah tersebut telah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan bank selama kurang lebih 23 (dua puluh tiga) tahun pada PT Bank Djasa Arta Bandung, yang kemudian diakuisisi oleh BRI Syariah dan selanjutnya bergabung ke dalam PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pembebanan Hak Tanggungan tersebut berlaku sejak tanggal 8 Oktober 1996 dan telah dilakukan pencoretan (roya) pada tanggal 31 Mei 2019.
Hak Tanggungan dimaksud ditandatangani oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Drs. Tugiman, Andi Kresna, dan Sumarmin Dwiyuwono.
Namun secara tegas, berdasarkan surat klarifikasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 15 Juni 2025 Nomor 05/438-3/19011, ditegaskan bahwa Raj Kumar Singh selaku pihak terkait agunan SHM Nomor 53/Ujung Menteng tidak pernah tercatat sebagai nasabah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk maupun pada ex legacy PT BRI Syariah (sebelumnya PT Bank Djasa Arta).
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dan potensi penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik, yang dinilai melanggar ketentuan hukum perbankan dan administrasi pertanahan.
Pengadilan Menolak Klaim Pihak Pengklaim
Perkara ini juga sempat bergulir hingga ke pengadilan. Namun hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Raj Kumar Singh. Putusan tersebut mempertegas bahwa klaim atas tanah tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
DPR dan Istana Turun Tangan, Namun Negara Masih Diam
Upaya penyelesaian juga ditempuh melalui jalur politik dan administratif. John Palinggi diundang dan hadir Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, undangannya ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan Kesimpulan RDPU ditandatangani Ketua Rapat, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Barat didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan rekomendasi meminta BPN dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut secepatnya.
Selain itu, Surat Sekretariat Wakil Presiden RI No. B-336/KSN/SWP/DM.05/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 disusul dengan Surat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur secara tegas agar melakukan penanganan dan penyelesaian persoalan dan melaporkan hasilnya.
Namun hingga 10–11 bulan berlalu, tidak ada respons resmi, baik tertulis maupun lisan.
Kekecewaan Seorang Tokoh Nasional
Bagi John Palinggi, persoalan ini bukan semata urusan pribadi. “Jika orang yang seluruh dokumennya lengkap dan tanahnya nyata saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat kecil?” katanya.
Kasus ini menyingkap ironi besar: negara lebih mudah mengakui dokumen administratif yang tidak memiliki objek, ketimbang tanah nyata yang dikuasai puluhan tahun.
Tanah itu tidak pernah berpindah. Yang berpindah hanyalah data. Dan di situlah keadilan administrasi diuji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jakarta Timur belum dapat dikonfirmasi walaupun awak media telah mendatangi kantor BPN Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, sudah saatnya pemilik SHM No. 53 Ujung Menteng dan pemilik SHM No. 199 Medan Satria, dengan pendampingan aparat keamanan serta pihak BPN, bertemu langsung di lokasi untuk menunjukkan batas dan letak tanah masing-masing, mengingat secara konkret lokasi yang tercantum dalam dokumen SHM No. 53 dan SHM No. 199 berada di tempat yang berbeda. (*)





