MAJALAHREFORMASI.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bebas murni (vrijspraak) terhadap Tony Surjana dalam perkara pidana No. 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, Kamis (19/6).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Tony Surjana dan tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners. Brian Praneda, S.H., selaku penasihat hukum menyatakan bahwa hasil persidangan menegaskan kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Pak Tony tidak berdasar. Tidak ada bukti yang menunjukkan beliau menyuruh, menginstruksikan, atau mengintervensi untuk memalsukan keterangan dalam dokumen resmi BPN,” ujar Brian kepada awak media usai sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, tidak ditemukan adanya tindakan aktif dari Tony Surjana yang menunjukkan niat atau perbuatan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam Berita Acara Penelitian/Pengukuran (BAP) oleh BPN Jakarta Utara.
Hakim juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah justru dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana terkait dugaan penyerobotan tanah, serta perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4076, 4077, dan 512 yang diperbarui hanya mengalami pergantian blangko, tanpa ada perubahan bentuk, batas, atau luas tanah.
“SHM tersebut sah secara hukum, tidak pernah dicabut atau dibatalkan, dan telah dikuatkan oleh putusan Tata Usaha Negara serta Putusan Perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Brian.
Majelis Hakim juga menilai bahwa Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan SHM merupakan produk resmi BPN yang sah. Tidak terdapat bukti bahwa Tony Surjana terlibat dalam manipulasi atau perintah pemalsuan sebagaimana dakwaan JPU.
Penasihat hukum menduga, perkara ini merupakan bagian dari skenario sistematis oleh oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah, untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata yang telah inkracht.
“Putusan pidana ini adalah preseden penting dalam membendung upaya kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yang justru dilindungi oleh hukum,” tegas Brian.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepemilikan tanah tidak hanya berdasar pada dokumen yuridis seperti SHM atau SHGB, tetapi juga harus dikuasai secara fisik sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.
“Keadilan sejati adalah mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas melalui penyalahgunaan wewenang oleh oknum mafia tanah. Semoga ini jadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak,” pungkas Brian Praneda.***




