​Mengurai “Grand Design” Prabowo di Balik Guncangan Korps Penegak Hukum

Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, MSi

MAJALAHREFORMASI.com – Kembali kening dibuat berkerut. ​Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh Kortastipidkor Polri telah mengguncang pilar peradilan nasional.

Penemuan 74 kilogram emas serta uang tunai mendekati setengah triliun rupiah di kediamannya bukan sekadar keberhasilan tangkap tangan biasa.

Dalam lanskap politik tingkat tinggi (high politics), peristiwa ini menurut pendapat saya, merupakan manifestasi dari cetak biru strategis—sebuah grand design—dari Presiden Prabowo Subianto untuk merombak arsitektur penegakan hukum di Indonesia.

​Bagi saya dan publik yang melihat secara parsial, pelimpahan berkas perkara ini kembali dari Polri ke Kejaksaan Agung (Keagung) dinilai sebagai antiklimaks atau kompromi politik.

Namun, jika dibedah dengan kacamata strategi makro dan doktrin manajemen konflik terkendali, langkah-langkah yang terjadi di lapangan menunjukkan pola orkestrasi yang terukur dari Istana.

​Memecah Monopoli Kekuasaan Melalui Checks and Balances Agresif

​Sebagai seorang pemikir strategi yang dibentuk oleh doktrin militer, Prabowo sangat memahami hukum besi kekuasaan: lembaga yang memiliki kewenangan absolut tanpa tandingan perimbangan akan cenderung mengalami pembusukan internal.

Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menikmati surplus kepercayaan publik yang luar biasa melalui pembongkaran berbagai kasus megakorupsi.

Namun, ketiadaan kontrol eksternal yang sepadan menciptakan titik buta (blind spot) yang rawan disalahgunakan oleh oknum internal. Di sinilah letak fondasi pertama grand design Istana.

Akselerasi dan penguatan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di awal pemerintahan bukan sekadar restrukturisasi birokrasi.

Ini adalah langkah taktis Presiden untuk menciptakan “rival penyeimbang” yang tangguh di level operasional.

Kasus Febrie adalah pembuktian pertama dari sistem baru ini: sebuah pesan tanpa kata bahwa era legal privilege atau kekebalan institusional bagi para penegak hukum telah berakhir.

​Strategi Shock Therapy dan Uji Kepatuhan Intern

​Mengapa penindakan ini dilakukan secara frontal dengan ekspose barang bukti yang begitu fantastis? Dalam teori strategi, ini dikenal sebagai shock therapy (terapi kejut) struktural.

Dengan membiarkan Polri membongkar brankas rahasia seorang pejabat aktif setingkat Jampidsus, Presiden secara efektif mengirimkan sinyal kepemimpinan yang tegas ke seluruh lapisan birokrasi: jika figur sekuat Jampidsus saja bisa disentuh, maka tidak ada satu pun oknum di Republik ini yang aman jika berani bermain-main dengan hukum.

​Adapun keputusan taktis pelimpahan berkas perkara dari Polri kembali ke Kejaksaan Agung—yang memicu kritik luas di masyarakat—dapat dibaca sebagai bagian dari fase kedua grand design tersebut, yaitu Strategi Uji Kepatuhan (Loyalty and Cleansing Test).

​Dengan mengembalikan kasus ini ke “rumah asalnya” di bawah sorotan tajam mata publik, DPR, dan media, Presiden sedang meletakkan ujian kredibilitas tertinggi di atas meja Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung kini dipaksa secara sistemik untuk melakukan pembersihan mandiri (self-cleansing) secara total.

Jika Kejagung gagal atau mencoba melokalisasi kasus ini, Istana memegang justifikasi politik penuh untuk melakukan perombakan (reshuffle) struktural besar-besaran di tubuh korps adhyaksa tanpa bisa diintervensi oleh faksi politik mana pun.

​Konklusi: Keberanian Menanggung Risiko Politik

​Desain besar Prabowo dalam pemberantasan korupsi ini jelas bukan tanpa risiko.  Langkah membiarkan dua institusi hukum saling mengawasi dan “memukul” berpotensi menaikkan tensi stabilitas sektoral.

Namun, di sinilah kapasitas kepemimpinan diuji. Prabowo memilih untuk tidak menggunakan metode konvensional yang lambat, melainkan metode potong kompas yang agresif demi membersihkan institusi penegak hukum yang sudah telanjur akut.

​Pada akhirnya, skandal mantan Jampidsus ini adalah pembuktian bahwa perang melawan korupsi di era baru ini tidak lagi menggunakan pendekatan pasif.

Ini adalah perang strategi yang dirancang dengan penuh perhitungan dari meja Istana: menggunakan institusi untuk memperbaiki institusi, memecah eksklusivitas sektoral, dan mengembalikan supremasi hukum sebagai panglima tertinggi di Republik Indonesia.***