Dra. Alida Handau Lampe, MSi
MAJALAHREFORMASI.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri menandai titik nadir baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai mendekati setengah triliun rupiah di kediamannya bukan sekadar angka yang mencengangkan, melainkan cerminan dari betapa akutnya pembusukan internal di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Namun, drama penegakan hukum ini mendadak antiklimaks ketika Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan kelanjutan penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dalih “sinergitas antar lembaga.”
Langkah instan ini sontak memicu kritik luas dari koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum.
Di titik inilah, mata publik kini tertuju pada satu episentrum kekuasaan: Istana Kepresidenan.
Presiden tidak bisa lagi sekadar berdiri di menara gading dengan retorika normatif. Diperlukan tindakan konkret, tegas, dan akurat demi menyelamatkan sisa-sisa kepercayaan publik.
Ironi “Jeruk Makan Jeruk” dan Cacat Prosedural
Secara sosiologi hukum, keputusan melimpahkan kasus seorang mantan petinggi Kejaksaan kembali ke korps asalnya melanggar asas mendasar penegakan hukum yang objektif: nemo iudex in causa sua—tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri.
Ketika Kejaksaan Agung dipaksa memeriksa mantan Jampidsus yang memiliki jejaring loyalitas kuat di internalnya, risiko terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) menjadi tak terhindarkan.
Publik berhak curiga bahwa langkah ini merupakan bentuk lokalisasi perkara agar pusaran kasus tidak melebar ke lingkaran yang lebih tinggi.
Lebih jauh lagi, dari kacamata Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelimpahan penyidikan di tengah jalan ini dinilai tidak memiliki basis legalitas yang kokoh.
Polri dan Kejaksaan memiliki derajat yang setara dalam penyidikan korupsi.
Jika Polri telah memulai penyidikan, melakukan penggeledahan, hingga menyita aset fantastis tersebut, kewajiban hukumlah yang mengharuskan mereka menuntaskannya hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).
Melimpahkan kewenangan penyidikan secara utuh memicu preseden buruk bahwa hukum bisa dikompromikan demi meredam tensi kelembagaan.
Menagih Political Will Istana
Di tengah kebuntuan institusional ini, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai kepala negara untuk mengintervensi tata kelola kelembagaan, bukan mengintervensi materi hukum perkaranya.
Ada tiga langkah strategis yang harus segera diambil oleh Presiden secara tegas:
Pertama, Mengaktifkan Fungsi Super Supervisi KPK. Presiden harus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini secara penuh.
Berdasarkan undang-undang, KPK memiliki mandat formal untuk mengambil alih perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama jika penanganannya berpotensi melahirkan hambatan birokrasi atau konflik kepentingan.
Langkah ini akan mengembalikan objektivitas penyidikan di luar dikotomi Polri-Kejaksaan.
Kedua, Perombakan Struktural dan Audit Investigatif. Presiden harus mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan sementara pejabat-pejabat teras di lingkungan Kejaksaan Agung yang terindikasi memiliki kedekatan struktural dengan tersangka saat kasus-kasus tersebut terjadi (seperti pada penanganan megakorupsi ASABRI dan Krakatau Steel).
Secara paralel, Presiden perlu memerintahkan BPK dan PPATK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap lalu lintas keuangan tersangka dan proses tata kelola sitaan aset korupsi di masa lalu.
Ketiga, Menjamin Transparansi Proses Hukum. Istana harus memastikan tidak ada ruang gelap dalam kelanjutan kasus ini.
Presiden perlu menginstruksikan agar seluruh tahapan, mulai dari pelimpahan, rekonstruksi, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya, dibuka dan disiarkan secara transparan kepada publik, dengan pengawasan ketat dari Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ujian Akhir Kredibilitas Negara
Skandal ini adalah alarm keras bahwa korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi lingkaran setan yang mengerikan: korupsi yang dilakukan di dalam proses pemberantasan korupsi itu sendiri.
Ketika penegak hukum menggunakan kewenangan absolutnya untuk memeras pelaku kejahatan lain demi keuntungan pribadi, maka esensi keadilan telah runtuh.
Publik kini tidak butuh kalkulasi politik kompromistis di balik layar. Jika Presiden gagal mengambil sikap tegas dalam momentum krusial ini, pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung akan selamanya dicatat sejarah sebagai bentuk impunitas institusional yang direstui oleh negara.
Ini adalah ujian akhir bagi kredibilitas rezim pemerintahan PRABOWO ini: apakah hukum akan ditegakkan sebagai panglima, atau sekadar menjadi komoditas negosiasi ANTAR ELITE.***






