Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, MSi
Hukum & Politik
MAJALAHREFORMASI.com – Republik ini kembali disuguhi tontonan yang menguji batas kewarasan tata negara kita.
Peristiwa dramatis yang memuncak pada 8 Juli 2026 kemarin bukan sekadar rentetan penegakan hukum biasa, melainkan sebuah krisis institusional yang telanjang.
Di satu sisi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan masif di 12 titik—termasuk di Sentul dan sebuah kafe di Cipete—menyita 74 kilogram emas batangan serta uang valas senilai Rp60 miliar atas dugaan mega korupsi BUMN senilai Rp5 triliun.
Namun di sisi lain, pada malam yang sama, rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Febrie Adriansyah tiba-tiba dikepung oleh penjagaan ketat puluhan personel TNI bersenjata lengkap.
Narasi yang beredar di bawah permukaan sangat pekat: penggeledahan Polri mulai mengaitkan nama sang Jampidsus, sementara kehadiran TNI diklaim sebagai proteksi resmi berdasarkan regulasi baru.
Masyarakat menangkap sinyal yang mengerikan: adu kekuatan fisik dan ego sektoral antar-lembaga penegak hukum yang bergerak di luar koridor hukum acara yang lazim.
Di titik krusial ini, mata publik tertuju pada satu orang: Presiden Republik Indonesia. Ke mana arah komando tertinggi akan ditekankan?
Jebakan Polarisasi dan Ilusi “Bersih-Bersih” Radikal
Di tengah tensi yang mendidih, muncul desakan publik yang emosional agar Presiden memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembersihan radikal: mencopot Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI sekaligus.
Langkah tabula rasa ini memang menggiurkan secara politis. Ia menjanjikan efek kejut dan pemulihan instan wibawa negara.
Namun, sejarah tata kelola pemerintahan mengingatkan bahwa keputusan radikal yang lahir dari kepanikan institusional sering kali kontraproduktif.
Mengganti tiga pucuk pimpinan komando keamanan dan penegakan hukum secara serentak di tengah krisis justru berisiko menciptakan vakum kepemimpinan, turbulensi di faksi-faksi internal, dan instabilitas nasional.
Lebih jauh lagi, drama pencopotan massal berpotensi mengaburkan substansi utama yang jauh lebih penting: pengusutan tuntas atas raibnya uang negara sebesar Rp5 triliun dalam sengkarut PLN Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Presiden tidak boleh terjebak menjadi pemadam kebakaran yang sekadar memadamkan api di permukaan dengan gimik politik atau rekonsiliasi semu di depan kamera Istana.
Presiden harus bertindak sebagai arsitek hukum yang tegas, lugas, tepat, dan akurat.
Empat Langkah Taktis Konstitusional
Untuk mengurai benang kusut ini tanpa mengorbankan agenda pemberantasan korupsi, Presiden harus mengambil kendali penuh melalui empat langkah taktis yang terukur secara hukum (pro-justitia):
Pertama, Mengambil Alih Objektivitas Lewat Satgas Khusus Bersama.
Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas Khusus Pembuktian Bersama yang dipimpin oleh Menko Polhukam, dengan melibatkan unsur eksternal yang steril seperti KPK, PPATK, serta Komisi Kejaksaan dan Kompolnas.
Satgas ini bertugas memverifikasi seluruh alat bukti secara transparan.
Langkah ini penting agar penyidikan Polri tidak distigmatisasi sebagai “serangan balik kriminalisasi”, dan di sisi lain, Kejaksaan tidak dituduh menggunakan perisai institusional untuk menutupi kesalahan oknumnya.
Kedua, Demiliterisasi Ruang Penegakan Hukum Sipil.
Presiden harus memerintahkan Panglima TNI untuk menarik seluruh personel bersenjata dari kediaman Jampidsus. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memberikan ruang proteksi bagi jaksa yang menghadapi ancaman tinggi, namun memamerkan laras panjang di wilayah domestik sipil dalam situasi friksi melahirkan kesan “militerisasi hukum”
Pengamanan harus dikembalikan ke fungsi kamdal internal yang diawasi secara kolegial, guna menurunkan tensi psikologis di lapangan.
Ketiga, Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum: Non-Aktif Sementara.
Demi menjamin akurasi pemeriksaan dan mencegah terjadinya intervensi jabatan (obstruction of justice), Presiden perlu meminta Jaksa Agung untuk menonaktifkan sementara Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses verifikasi oleh Satgas Khusus berjalan.
Langkah ini bukan vonis bersalah, melainkan etika hukum tertinggi agar pemeriksaan berjalan objektif.
Di saat yang sama, Kapolri harus menjamin bahwa tim Kortastipidkor yang menyidik adalah figur-figur yang bersih dari konflik kepentingan personal.
Keempat, Ultimatum Hukum 14 Hari.
Presiden harus menetapkan batas waktu (deadline) yang ketat. Berikan waktu 14 hari kerja bagi Satgas Khusus dan penyidik untuk membuka tabir kepemilikan emas 74 kg dan dokumen yang ditemukan di Sentul secara terang benderang.
Jika dalam tenggat waktu tersebut kemelut di bawah permukaan tetap dipertontonkan atau ditemukan bukti adanya konspirasi antar-oknum pimpinan untuk saling menjatuhkan atau melindungi, Presiden harus langsung mengeksekusi reshuffle total terhadap Kapolri dan Jaksa Agung pada hari ke-15.
Ujian Akhir Negarawan
Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral korps. Doktrin single supreme commander (komando tertinggi tunggal) yang dipegang Presiden harus diartikulasikan bukan untuk membela salah satu institusi secara subjektif, melainkan untuk membela eksistensi hukum itu sendiri.
Rakyat tidak peduli institusi mana yang menepuk dada paling lantang dalam menangkap koruptor.
Rakyat hanya ingin tahu ke mana perginya uang negara dan memastikan siapapun yang merampoknya—bahkan jika ia mengenakan seragam penegak hukum tertinggi sekalipun—harus diseret ke pengadilan.
Momentum krisis 8 Juli ini adalah ujian TERBERAT bagi kepemimpinan Presiden.
Apakah beliau akan dikenang sebagai pemimpin yang ragu-ragu di hadapan tekanan elite berseragam, atau sebagai seorang negarawan sejati yang berani memotong pembusukan di dalam tubuh aparatnya sendiri demi keadilan yang presisi.
Waktu terus berjalan, dan publik sedang menghitung mundur jangka waktu Kepemimpinan Presiden Prabowo. ***












