DARI IJAZAH KE LEGITIMASI: MENGAPA PUTUSAN MK WAJIB DITINDAKLANJUTI DPR

​Oleh: Alida Handau Lampe (Adau)

MAJALAHREFORMASI.com – ​Sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya bukanlah sekadar perdebatan teknis mengenai keberadaan selembar ijazah.

Perkara ini menyentuh fondasi utama dalam bernegara: bagaimana sebuah sistem demokrasi menghasilkan legitimasi kekuasaan, dan sejauh mana institusi negara mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses politik yang melahirkannya.

​Pada 6 Oktober 2026, keputusan MK menolak gugatan Denny Indrayana dkk, mengambil posisi formalistik dengan menyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan status Wakil Presiden yang telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024.

Secara hukum acara, penolakan ini dapat dipahami karena batasan rezim perselisihan hasil pemilu.

​Namun, di balik penolakan prosedural tersebut, MK meninggalkan pertimbangan hukum yang krusial: tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat.

Dokumen yang ada—seperti certificate of attendance dan academic records—secara substantif tidak membuktikan tanda kelulusan.

​Di situlah letak paradoksnya: Perkara ditolak di meja pengadilan MK, tetapi fakta ketidak beradaan dokumen kelulusan Gibran justru terdedah lebar di ruang publik.

​Legalitas Formal Tidak Identik dengan Legitimasi: Dalam kerangka pemikiran Max Weber, otoritas legal-rasional memang menempatkan aturan dan prosedur formal sebagai dasar keabsahan kekuasaan.

Berdasarkan kriteria ini, Gibran memang memegang legalitas formal karena telah dipilih, ditetapkan, dan dilantik melalui prosedur konstitusional.

​Namun, legalitas formal tidak pernah otomatis melahirkan legitimasi. Jika legalitas hanya menjawab apakah sebuah keputusan dibuat oleh lembaga berwenang, maka legitimasi—sebagaimana dirumuskan Jürgen Habermas—menuntut pembenaran yang jauh lebih fundamental: Apakah proses politik tersebut berlangsung transparan, akuntabel, konsisten, dan dapat dipercaya oleh publik.

​Oleh karena itu, putusan MK tidak boleh ditafsirkan sebagai stempel penutup kontroversi, melainkan harus dibaca dalam dua lapis:

  • ​Penetapan batas kewenangan peradilan dalam forum hukum acara.
  • Sumber temuan fakta hukum yang membongkar cacat prosedural dalam verifikasi pencalonan.

Kegagalan Sistemik dan Bola Panas di DPR:

Pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah sekadar dokumen administratif seorang Gibran, melainkan kegagalan sistemik arsitektur pemilu: mengapa persoalan pemenuhan syarat dasar seorang calon wakil presiden baru terungkap secara terbuka setelah seluruh tahapan pemilu selesai hingga pelantikan?

​Dalam demokrasi yang matang, syarat administratif wajib diverifikasi secara ex-ante (sebelum penetapan), bukan baru diperdebatkan secara serius secara ex-post (setelah kekuasaan digenggam).

​Ketika MK menyatakan tidak berwenang mengeksekusi sanksi administrasi pasca-pelantikan, bola panas secara otomatis bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR tidak boleh bersikap apatis atau sekadar menjadikan frasa “MK sudah memutus” sebagai alasan untuk buang badan.

​Seluruh rantai verifikasi—mulai dari KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, hingga kementerian yang menerbitkan penyetaraan—wajib diaudit secara menyeluruh.

DPR memegang tanggung jawab konstitusional untuk menggunakan hak pengawasannya (oversight function): Menggulirkan Hak Interpelasi atau Hak Angket untuk menyelidiki apakah terjadi kelalaian sistemik, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi berkas pencalonan.

​Menegakkan Akuntabilitas Lembaga Pemilu agar KPU dan Bawaslu tidak beroperasi di atas standar ganda yang merusak kesetaraan bagi setiap calon.

​Mencegah Preseden Buruk (Dangerous Precedent) agar di masa depan, persyaratan konstitusional tidak dianggap sebagai formalitas yang boleh diabaikan selama seorang kandidat berhasil sampai ke tahap pelantikan.

​Restorasi Kepercayaan Publik: Menyelesaikan kontroversi ini melalui fungsi pengawasan DPR bukanlah bentuk manuver politik kekuasaan, melainkan kewajiban tata negara untuk memulihkan krisis legitimasi.

Sebuah negara hukum tidak boleh membiarkan keputusan strategis nasional lahir dari proses verifikasi yang cacat mutu dan tidak teruji.

​Pemerintah dan lembaga terkait wajib menjelaskan secara terbuka: Apa dokumen yang sebenarnya diverifikasi, standar apa yang digunakan, mengapa dokumen tanpa kualifikasi kelulusan dianggap memadai, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran prosedur.

​Kesimpulan:

​Ijazah adalah dokumen formal, legalitas adalah status hukum, sedangkan legitimasi lahir dari proses yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Putusan MK seharusnya menjadi titik awal bagi DPR dan pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi radikal terhadap sistem verifikasi pencalonan, bukan alasan untuk membungkam koreksi publik.

Kepercayaan rakyat hanya dapat dipulihkan jika negara—melalui parlemennya—berani membongkar kelemahan prosedural, menetapkan SANKSI atas kelalaian institusional, dan memperbaiki aturan main sebelum krisis legitimasi serupa kembali menimpa demokrasi Indonesia.

​DAFTAR PUSTAKA

​Buku & Literatur Akademis Asshiddiqie, J.(2006). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

​Habermas, J.(1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (W. Rehg, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Badan Legislatif dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

​Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press.

​Peraturan Perundang-Undangan & Dokumen Hukum:

​Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggal 6 Oktober 2026 Terkait Syarat Administrasi Pencalonan Wakil Presiden. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

​Republik Indonesia. (1945).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ​Republik Indonesia.

(2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

​Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***