ABOLISI dan AMNESTI TOM dan HASTO

Oleh: Dra. Alida Handau Lampe Guyer, MSi (Bandung, 1 Agustus 2025)

MAJALAHREFORMASI.com – Berita menggelegar pada tgl 31 Juli malam yang diumumkan Wakil Ketua DPR RI Dasco dan Menteri HUKUM Supratman mengenai Keputusan Presiden Prabowo memberi ABOLISI kepada Tom Lembong dan AMNESTI kepada Hasto Kristiyanto menyentak dan mengagetkan khalayak ramai.

Bagi saya, keputusan pemberian ABOLISI dan AMNESTI kepada Tom dan Hasto ini mengindikasikan beberapa hal. Pertama-tama, membuktikan KEBERANIAN, KEPEKAAN, dan KECERDASAN Presiden Prabowo, yang membuka TELINGA dan TERBUKA terhadap banyaknya masukan dari masyarakat.

Pemerintah HADIR dan TANGGAP dalam meluruskan penegakan HUKUM yang dianggap oleh orang banyak TIDAK ADIL dan diperalat oleh kekuasaan terdahulu.

Yang terutama Presiden Prabowo kelihatannya sudah menemukan keseimbangan POLITIK dan KENDALI penuh dibidang hukum, politik dan sosial.

Abolisi Tom Lembong merujuk pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan penghentian proses hukum terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, melalui mekanisme abolisi.

Abolisi sendiri adalah penghapusan tuntutan pidana atau penghentian proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.

Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong terkait penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, telah diputuskan oleh pengadilan sebagai terbukti melanggar prosedur.

Keputusan pengadilan yang menghukum Tom Lembong BERSALAH spontan menimbulkan tanggapan yang riuh rendah dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan tersebut dianggap sebagai peradilan SESAT, sehingga memicu penentangan LUAS, baik dari para PAKAR hukum, penggiat HUKUM, maupun masyarakat awam.

Keputusan pemberian Abolisi untuk Tom Lembong ini diambil oleh Presiden Prabowo dengan pertimbangan demi kepentingan persatuan bangsa dan negara, serta kontribusi Tom Lembong terhadap Republik Indonesia.

Sedangkan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dari Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan yang luar biasa dampaknya dalam konsolidasi KESEIMBANGAN kekuatan POLITIK, penegakan HUKUM, dan keadilan SOSIAL.

Nun jauh di BALI sana, pada saat yang hampir bersamaan, Megawati terpilih kembali sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030. Begitu terpilih, beliau segera menginstruksikan kepada seluruh anggota dan jajaran PDIP untuk MENDUKUNG pemerintah Presiden Prabowo.

Tidak mustahil, dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan terjadi kocok ulang KABINET.

AMNESTI ini berarti penghapusan hukuman bagi Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta upaya menghalangi penyidikan oleh KPK.

DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan 1.115 terpidana lainnya.
Dasar Hukum: Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan AMNESTI berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI dan ABOLISI.

Peristiwa HUKUM yang tidak biasa ini merupakan MOMENTUM istimewa. Pilihan Presiden Prabowo menggunakan perangkat hukum yang menjadi haknya, yaitu ABOLISI dan AMNESTI, sungguh merupakan keputusan yang CERDAS, TEPAT, BERANI, dan CEPAT—menciptakan situasi dan kondisi POSITIF, serta menuai penghargaan, pujian, dan HORMAT kepada Presiden Prabowo.

Yang PASTI, pemerintahan Presiden Prabowo melalui pemberian Abolisi dan Amnesti ini berhasil SUKSES melakukan KONSOLIDASI KEKUATAN kekuasaan POLITIK, penegakan HUKUM, dan keadilan SOSIAL, serta merebut kembali SIMPATI, DUKUNGAN, dan KEPERCAYAAN masyarakat LUAS yang hampir-hampir saja MEMUDAR dan HILANG.****