MAJALAHREFORMASI.com – Dalam suasana kebangsaan yang seharusnya ditopang oleh nilai-nilai toleransi dan keberagaman, insiden penyerangan terhadap Rumah Doa di Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025, menjadi pukulan keras bagi wajah pluralisme Indonesia.
Tindakan yang mengoyak rasa aman umat beragama ini mendapat respons tegas dari Perkumpulan Gerakan Pentakosta Indonesia Pembaharuan (PGPI-P) melalui pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pdt. Dr. Sherlina K, MBA dan Sekretaris Jenderal Pdt. Dr. Joshua, M.S, M.Th, M.Pd.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan belum lama ini, PGPI-P menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras terhadap aksi intoleransi yang terjadi di rumah ibadah umat Kristen tersebut. “Kami sangat menyayangkan penyerangan, pembubaran, dan perusakan Rumah Doa di Padang. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” demikian pernyataan resmi dari PGPI-P.
Organisasi aras gereja ini menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan aksi anarkis merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan tidak hanya merugikan kelompok tertentu, tetapi juga merusak nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. PGPI-P mengingatkan bahwa hak beribadah dan menjalankan keyakinan agama dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Tak hanya mengecam, PGPI-P juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang dinilai sigap dalam menangkap sembilan orang pelaku penyerangan, serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, PGPI-P mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk turut bertanggung jawab dalam proses pemulihan, baik secara fisik terhadap rumah ibadah yang dirusak, maupun secara psikologis kepada jemaat yang terdampak.
“Kami juga menghimbau seluruh umat Kristen di tanah air agar menyikapi peristiwa ini secara bijaksana, tidak terprovokasi, dan terus mendoakan agar damai sejahtera tetap menyelimuti Indonesia,” imbuh Pdt. Dr. Sherlina dalam keterangan tertulisnya.***








