MAJALAHREFORMASI.com -Sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pengusaha John Palinggi terhadap Prof. Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, Rabu (17/6).
Penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi, yakni Rusdini dan Sutiah. Dalam persidangan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan kronologi awal permasalahan yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Menurut keterangan para saksi, selain mengalami kerugian akibat batalnya proyek pembangkit listrik di Palu yang menghilangkan peluang usaha dan keuntungan yang seharusnya diperoleh, Penggugat juga telah mengeluarkan dana sebesar Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan Tergugat.
Dana tersebut ditransfer ke beberapa rekening, yaitu Rp50 juta kepada Elsa Novita pada 9 Juni 2017, serta pada 12 Juni 2017 masing-masing Rp300 juta kepada Sueb, Rp300 juta kepada Syahyudin, dan Rp200 juta kepada Elsa Novita.
Selain itu penggugat juga mengeluarkan dana yang cukup besar untuk jasa pengacara dalam penanganan perkara pidana tersebut.
Para saksi juga menerangkan bahwa akibat laporan polisi yang diajukan Tergugat, Penggugat kehilangan hak sebesar 10 persen atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penyelamatan Perusahaan dengan PT Pusaka Jaya Palu Power tertanggal 30 Maret 2018.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, proses hukum tersebut turut menyebabkan Penggugat berstatus tersangka selama 17 bulan, sehingga hak yang seharusnya diperoleh dari kerja sama tersebut tidak dapat direalisasikan.
Selain kerugian materiil, para saksi menyebut Penggugat mengalami kesedihan dan tekanan psikologis yang cukup berat. Kondisi tersebut juga menimbulkan rasa prihatin yang mendalam dari pihak keluarga terhadap Penggugat.
Menariknya, persidangan kali ini juga dihadiri oleh Tergugat II, Elizabeth Nathalia Tamara. Usai sidang, di hadapan awak media, ia menerangkan bahwa rumah yang saat ini ditempatinya merupakan objek yang dimohonkan untuk dikenakan sita jaminan dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, Elizabrth juga bercerita bahwa dirinya mengenal Marthen Napang sejak tahun 2010. Dari hubungan tersebut lahir dua orang anak, yaitu Noel Marten Junior sebagai anak pertama yang lahir pada tahun 2011, dan seorang anak kedua yang lahir pada tahun 2012 namun meninggal dunia pada tahun 2018.
Ia juga menyatakan bahwa sejak meninggalnya anak kedua tersebut, dirinya tidak pernah lagi bertemu dengan Marthen Napang.
“Hubungan saya dengan Marthen Napang tidak memiliki legal standing, tapi kami telah memiliki dua anak, di mana yang kecil telah dipanggil Tuhan,” tegasnya.
Di hadapan awak media, Elizabeth mengaku pernah mendatangi kota Makassar pada tahun 2022 ketika putranya Noel masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
“Saya ke sana karena hilang kontak. Saya membaca di media bahwa Marthen sudah menjadi guru besar di Unhas, jadi saya datang. Dari bandara saya langsung ke sana dan bertemu sekretarisnya, tetapi diberitahu bahwa Pak Marthen tidak ada,” ujarnya.
“Saya berharap dengan kasus ini mudah-mudahan didengar. Saya tidak ingin apa-apa, hanya ingin keadilan saja,” sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.(*)








