MAJALAHREFORMASI.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada pekerja.
Sidak dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima aduan dari pekerja melalui Posko THR Keagamaan 2026. Dalam kunjungan tersebut, Yassierli meminta pihak perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 16 Maret 2026. Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Yassierli menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan bertujuan memastikan setiap laporan pekerja ditangani secara konkret dan tidak berhenti pada proses administratif semata.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa perusahaan beralasan kondisi ekonomi yang kurang baik serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja menjadi penyebab pembayaran tidak sesuai ketentuan.
Namun, Menaker menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa pengecualian.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dan diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di perusahaan yang sama maupun di perusahaan lain.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Yassierli, akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)












