Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan

MAJALAHREFORMASI.com –  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH wajib tetap menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, sementara perusahaan menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain itu, perusahaan juga didorong meningkatkan efisiensi energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan, mulai dari perancangan hingga pelaksanaan, guna membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi pola kerja yang lebih produktif serta adaptif terhadap efisiensi energi. ***