Andreas Eno Tirtakusuma
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya dan Dosen Tetap Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
MAJALAHREFORMASI.com – Kursi dibuat untuk bisa diduduki. Kursi dirancang khusus sesuai tempat, peruntukan dan fungsinya. Kursi tamu ditempatkan di ruang tamu. Kursi makan di ruang makan. Kursi belajar di ruang belajar. Demikian juga kursi bayi sudah pasti diperuntukan untuk bayi sedangkan kursi manula adalah untuk manula. Dalam fungsinya, kursi kerja dibuat untuk bekerja dan kursi malas utk santai bermalas-malasan.
Agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar, negara telah menyediakan kursi-kursi. Menuju Indonesia makmur yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya sangat bergantung pada siapa yang menduduki kursi-kursi yang disediakan negara tersebut, dimana dan bilamana periodisasi waktunya. Kursi-kursi tersebut disediakan agar siapa yang mendudukinya dalam menjalankan negara mencapai tujuannya.
Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonedia Tahun 1945, disebutkan Pemerintah Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara ini disusun Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia, yang tahun ini genap masuk ke-81, seharusnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah terwujud. Belum tercapainya bisa jadi karena ada kursi-kursi yang salah posisi atau diduduki oleh orang-orang yang salah. Kursi-kursi yang disediakan negara memiliki peranan yang sangat penting, yang memberikan kewenangan untuk membuat berbagai berbentuk macam kebijakan. Celakanya, kewenangan itu juga membuka peluang bagi yang mendudukinya untuk dapat membuat kebijakan-kebijakan koruptif. Kebijakan koruptif menghambat Indonesia menuju makmur sehingga terjadilah kegagalan mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Kebijakan koruptif menjadikan Indonesia rapuh digerogoti dalam berbagai aspek.
Kebijakan tidak akan dapat dibuat tanpa ada kursi. Terhadap setiap kursi yang disediakan, ada posisi dimana kursi ditempatkan dengan fungsinya masing-masing, ada pula siapa yang ditentukan mendudukinya dan ada juga periodisasi waktunya. Ketepatan menentukan kondisi masing-masing bagian ini diharapkan dapat mempermudah mewujudkan Indonesia yang makmur, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Kegagalan mewujudkan Indonesia yang adil makmur menjadi kegagalan dari masing-masing bagian dari Pemerintahan Negara Indonesia. Pada akhirnya kegagalan ini menyebabkan negara gagal melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Itulah yang dari awal negara berdiri sudah dicanangkan sebagai tujuan. Di setiap kursi, sesuai tempat dan waktunya, serta siapa yang mendudukinya, menjadi bagian-bagian yang memikul kesalahan sebagai penyebab kegagalan, satu dan lain, menjadi syarat yang harus ada, sebagai conditio sine qua non.
Conditio sine qua non adalah sebuah frasa bahasa Latin yang berarti “syarat mutlak” atau “kondisi yang tanpanya sesuatu tidak akan terjadi atau ada.” Secara harfiah, frasa ini berarti: “Kondisi di mana jika itu tidak ada, maka akibatnya tidak akan terjadi.” Harus ada dan tidak boleh dilewatkan. Frasa ini menunjukkan Teori Kausalitas, yang dikenal sebagai teori syarat mutlak dalam hukum pidana dan perdata, yang digagas oleh Max von Buri (1873).
Ada bantahan terhadap conditio sine qua non. Teori ini memiliki kelemahan mendasar karena menyamaratakan seluruh syarat sebagai penyebab akibat. Dalam Teori Individualisasi dan Teori Generalisir, dipilah-pilah yang menjadi pemicu utama secara objektif maupun subyektif guna menghindari perluasan pertanggungjawaban yang justru akan tidak adil. Conditio sine qua non menganggap setiap syarat memiliki nilai yang sama untuk menimbulkan akibat. Sebagai contoh, misal jika ditarik mundur ke belakang, ibu yang melahirkan koruptor atau guru yang pernah menjadi pendidik koruptor, atau bahkan petinggi yang pernah menjalankan rekrutment pejabat koruptor dapat dianggap turut sebagai penyebab korupsi sehingga harus ikut bertanggung jawab. Teori ini mengabaikan akal sehat dalam membatasi pertanggungjawaban hukum.
Dalam pembuktian menurut Teori Generalisir (Adekuat), dicari sebab-musabab yang menurut keadaan normal atau pengalaman hidup sehari-hari mampu menimbulkan akibat. Ada penyaringan objektif yang menilai apakah peristiwa itu wajar terjadi dari suatu perbuatan. Teori Generalisir membuang faktor atau syarat yang abnormal dan tidak lazim dalam memicu suatu akibat.
Sementara dalam pembuktian menurut Teori Individualisasi, dicari satu syarat atau pemicu yang paling dominan dan menentukan (causa proxima) dari sekian banyak syarat. Pengujian konkret dalam Teori Individualisasi dilakukan dengan memandang peristiwa secara in concreto atau nyata di lapangan (post factum). Teori ini menolak anggapan bahwa semua syarat sama, karena hanya ada satu sebab terdekat dan terkuat yang melahirkan akibat hukum.
Sekalipun masing-masing adalah syarat yang menyebabkan (misalnya terkait Indonesia yang koruptif, gagal makmur dan berkeadilan sosial), kesalahan tidak dapat ditumpahkan pada kursi, yang sekedar adalah jabatan. Tidak pula dapat ditumpahkan kepada waktu dan tempat. Kesalahan hanya dapat ditanggungkan kepada orang-perorangan yang mampu menduduki jabatan, yang mampu mengondisikan jabatan dan yang mampu memanipulasi jabatannya dengan menyalahgunakan kewenangan utk menguntungkan dirinya sendiri ataupun kroninya.
Itu sebabnya, pemberantasan korupsi harus tepat sasaran kepada pejabat-pejabat koruptif yang menduduki kursi, yang memang memanfaatkan kesempatan yang dimilikinya untuk memuaskan keserakahannya atau keserakahan kroninya. Perlu dicari bagaimana mereka menyalahgunakan kewenangan dari kursi yang didudukinya. Setelahnya, kepada mereka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal, bila perlu tanpa segan mereka dimiskinkan dengan mengajukan tuntutan in rem (sebagai upaya hukum atau tuntutan yang diajukan secara langsung terhadap suatu benda atau aset/against the thing). Langkah anti korupsi yang lebih penting adalah dengan melakukan seleksi yang lebih ketat bagi siapa yang layak menduduki kursi. Pemberantasan potensi korupsi ini termasuk bagian dari langkah preventif, misalnya dengan penerapan sistem merit (meritokrasi). Sistem ini menjadi strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan memastikan rekrutmen, penempatan, dan promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, serta kinerja objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau nepotisme.
Sistem merit mampu menutup ruang nepotisme. Praktiknya secara murni dan konsekuen akan menghentikan praktik jual beli jabatan dan patronase politik yang menjadi akar kolusi di instansi-instansi pemerintahan. Sistem merit juga akan mampu meningkatkan obyektivitas, dengan memastikan pengisian posisi strategis hanya diisi oleh individu yang teruji kapasitas dan integritasnya. Sistem ini akan memperkuat insentif integritas, yaitu dengan memberikan kepastian karier bagi pegawai sehingga tidak bergantung pada intervensi atau loyalitas politik tertentu. Meritokrasi setidaknya masih dapat membantu mengindikasi siapa yang berpotensi berperilaku koruptif sehingga dapat dicegah menduduki kursi-kursi yang disediakan negara. Meritokrasi menjadi sistem untuk menemukan orang yang tepat, di waktu yang tepat untuk tempat (posisi) yang tepat.
Sistem merit bukan tidak berhadapan dengan tantangan. Efektivitas sistem merit sangat bergantung pada keberadaan lembaga pengawas yang independen dan transparan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Integrasi data kepegawaian secara terbuka memperkecil ruang manipulasi dalam proses rekrutment, mutasi dan promosi. Persoalan muncul bila yang menduduki kursi dengan kewenangan melaksanakan sistem merit ternyata tercemar sehingga latah ikut-ikutan membuat kebijakan yang koruptif. Alhasil, pelaksanaan sistem merit pun akan tidak berjalan sesuai harapan. Dengan kata lain, sistem merit yang ketat juga perlu ditetapkan untuk menentukan siapa yang harusnya menduduki kursi-kursi dengan kewenangan rekrutment, mutasi dan promosi. Bila tidak, maka siapa yang menduduki kursi yang dimaksud akan ibarat sudah menjadi “nila,” seperti dalam peribahasa: “Karena nila setitik rusak susu sebelanga,” atau “ragi” dalam peribahasa: “sedikit ragi sudah mengkhamirkan seluruh adonan.”
Di ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-81 , semua sudah pasti berdoa dengan memanjatkan harapan agar semua kursi-kursi diposisikan dengan benar, sesuai dengan tempat dan waktunya. Rakyat Indonesia juga pasti berdoa agar siapa yang menduduki kursi-kursi yang disediakan negara adalah benar-benar orang yang tepat, yang dengan integritas tinggi sungguh-sungguh memegang komitmen menjalankan Pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila hingga terwujud Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Selamat berulang tahun ibuku: Pertiwi. Terima kasih sudah tabah dengan ragam pola anak-anakmu ini.***











