BUKAN ILUSI FIKSI: PEMBUSUKAN DARI DALAM DAN ANATOMI DISINTEGRASI REPUBLIK

Menguliti Mitos Kedaulatan Abadi, Sentralisme Ekstraktif, dan Ambruknya Legitimasi Moral Elite Pusat

Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, M.Si

MAJALAHREFORMASI.com – ​Panggung politik nasional terlalu sering disuguhi drama retorika alarmis: ancaman intervensi asing, skenario fiksi pembubaran negara (Ghost Fleet), hingga doktrin pertahanan defensif yang menjual ketakutan.

Narasi ini terus direproduksi sebagai candu politik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari ancaman yang jauh lebih nyata.

Hakikatnya, sejarah mengajarkan bahwa runtuhnya sebuah bangsa besar jarang sekali dipicu oleh invasi militer dari luar.

Ancaman paling mematikan bagi Indonesia hari ini adalah pembusukan dari dalam (internal decay) yang dipelihara secara ugal-ugalan oleh elite kekuasaan.

​Secara akademis, anggapan bahwa keutuhan Indonesia (NKRI) adalah sesuatu yang solid dan permanen secara alamiah merupakan bentuk state myth (mitos bernegara).

Indonesia adalah sebuah negara-bangsa (nation-state) yang berdiri di atas fondasi imagined community—sebuah konsensus politik, kesepakatan moral, dan komitmen keadilan yang terus-menerus direproduksi.

Ketika keadilan sosial diinjak-injak, tata kelola hukum dilumpuhkan demi kompromi oligarkis, dan institusi negara dijadikan alat perburuan rente, maka alasan moral dan rasional bagi daerah-daerah untuk tetap mengikatkan diri pada pusat secara de facto gugur.

​Sebuah negara tidak membutuhkan invasi militer asing untuk hancur.

Keruntuhan sistemik selalu dimulai ketika pusat kehilangan legitimasi moral, memaksakan kesetiaan lewat jalur koersif, dan menjadikan daerah sekadar sapi perahan ekonomi.

​1. Sentralisme Ekstraktif: Mitos Pembangunan vs. Alienasi Daerah

​Pemerintah pusat secara konsisten mengklaim bahwa penggelontoran proyek infrastruktur fisik dan ekspansi izin tambang adalah wujud kehadiran negara dan pemerataan.

Ini adalah kekeliruan konseptual yang fatal. Pendekatan ini merupakan manifestasi dari sentralisme ekstraktif, di mana kekayaan alam daerah dikuras habis untuk menopang akumulasi modal elite pusat, sementara daerah penyumbang hanya diwarisi kerusakan lingkungan, marginalisasi warga lokal, dan pengabaian hak-hak ulayat.

​Sejarah menunjukkan bahwa gejolak di daerah—mulai dari PRRI/Permesta, kekecewaan Aceh, hingga konflik Papua—selalu berakar pada ketimpangan struktural ini.

Ketika daerah kaya komoditas melihat bahwa kekayaannya diperas untuk mendanai pengeluaran anggaran pusat yang BOROS, tidak efisien dan koruptif, kalkulasi rasional berbasis rational choice theory akan bekerja: Untuk apa mempertahankan ikatan politik dengan pusat yang parasitik dan membebani?

​2. Kebangkrutan Hukum dan Erosi Kontrak Sosial

​Ikatan kebangsaan tidak dirajut oleh slogan atau retorika nasionalisme defensif, melainkan oleh kepastian hukum dan keadilan sosial.

Ketika lembaga penegak hukum didegradasi menjadi instrumen kekuasaan, hukum dipraktikkan secara selektif, dan penyusunan kabinet didikte semata-mata oleh konsesi oligarki, terjadi pembusukan institusional (institutional decay) skala masif.

​Ketika publik menyaksikan hukum dapat dibeli dan dilanggar oleh elite tanpa konsekuensi, “kontrak sosial” antara masyarakat dan pemerintah pusat runtuh.

Negara yang hanya mengandalkan mantra kosong “NKRI Harga Mati” tanpa dibarengi penegakan hukum yang berintegritas sebenarnya sedang berdiri di atas fondasi pasir yang siap ambruk begitu diterpa krisis ekonomi atau turbulensi politik nasional.

​3. Jebakan Sekuritisasi: Mengulang Kesalahan Sejarah.

​Refleksi atas terlepasnya Timor Timur dan luka sejarah di Aceh memberikan pelajaran eksplisit: memaksakan “persatuan” melalui moncong senjata dan pendekatan militeristis (securitization trap) justru menjadi bahan bakar paling efektif untuk mengkristalkan kesadaran resistensi dan perlawanan antargenerasi.

​Kekerasan negara (state violence) dan kriminalisasi terhadap suara kritis di daerah tidak pernah menyelesaikan akar masalah; ia hanya menekan kekecewaan ke bawah permukaan secara sementara.

Begitu legitimasi dan daya rekat koersif pusat melemah akibat krisis multidimensi—seperti yang dialami Kekaisaran Ottoman maupun Uni Soviet—daya tekan tersebut pecah dan memicu efek domino disintegrasi yang tak terbendung.

​Memulihkan Keadilan Sebelum Terlambat
​Indonesia tidak membutuhkan ramalan fiksi untuk mengalami pembubaran (Ghost Fleet) .

Proses pembusukan internal yang dibiarkan terus berlangsung adalah skenario nyata yang sedang berjalan.

Jika elite kekuasaan terus memperlakukan republik ini sebagai aset kelompok sendiri, merusak tatanan hukum, dan merespons ketidakpuasan publik dengan pengabaian serta represivitas, maka titik kritis disintegrasi hanyalah tinggal menunggu waktu.

​Mempertahankan keutuhan Indonesia tidak akan pernah berhasil dilakukan dengan menakut-nakuti rakyat lewat mitos ancaman dari luar.

Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan republik adalah dengan menghentikan praktik oligarkis, memulihkan independensi hukum, dan mengembalikan keadilan sosial-ekonomi secara substantif kepada seluruh rakyat di penjuru Nusantara sebelum legitimasi pusat ((NKRI) benar-benar RUNTUH dan MUSNAH.***

News Feed