Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, M.Si
MAJALAHREFORMASI.com – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipromosikan sebagai manifestasi reorientasi spasial menuju paradigma pembangunan Indonesia-sentris.
Konstruksi diskursif ini menjanjikan pemerataan ekonomi, transformasi tata ruang, serta penghormatan atas kebhinekaan kultural.
Namun, realitas penataan kawasan metropolitan baru ini mengeksplisitkan kontradiksi mendasar: artikulasi politik pembangunan yang bersifat dari atas ke bawah (top-down) dan berbasis rasionalitas teknokratis sentralistik secara sistematis mengalienasi masyarakat adat Dayak sebagai pemegang kedaulatan historis dan epistemologis atas wilayah tersebut.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berlangsung di atas ruang hampa (terra nullius). Wilayah tersebut merupakan bentang alam kultural yang bertaut erat dengan hukum adat, sistem pengetahuan lokal, dan memori kolektif masyarakat Dayak.
Ketimpangan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan komunitas adat memperlihatkan marjinalisasi struktural yang berisiko menempatkan masyarakat adat semata-mata sebagai objek pasif dalam diskursus modernisasi negara.
Keabsahan etis dan legitimasi sosiologis suatu megaproyek sangat ditentukan oleh keterlibatan pemangku kepentingan lokal pada hierarki tertinggi pengambilan keputusan (meaningful participation).
Namun, penetapan susunan kepemimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menunjukkan dominasi tunggal elite teknokrat pusat, birokrat Jakarta, dan representasi korporasi.
Absennya tokoh, akademisi, maupun profesional Dayak pada posisi puncak—seperti Kepala atau Wakil Kepala OIKN—mencerminkan defisit representasi yang sangat mencolok.
Pengabaian ini kerap dibingkai secara tersirat melalui narasi standar kualifikasi teknokratis.
Padahal, fakta sosiologis dan akademis menunjukkan Kalimantan tidak kekurangan figur intelektual.
Terdapat jajaran profesor, doktor, pakar tata ruang, ahli hukum adat, hingga birokrat berpengalaman dari putra-putri Dayak yang memiliki rekam jejak kepemimpinan teruji.
Menutup akses tokoh lokal menuju posisi Kepala atau Wakil Kepala OIKN bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan bentuk kekerasan epistemologis yang mengasumsikan seolah-olah masyarakat asal tidak memiliki kapasitas intelektual untuk memimpin pembangunan di tanah airnya sendiri.
Eksklusi tokoh dan akademisi lokal dari pucuk kepemimpinan OIKN bukan sekadar isu ketiadaan porsi politik, melainkan bentuk pengabaian konstitusional (constitutional omission).
Ditinjau dari kerangka Hukum Tata Negara, penataan kepemimpinan ini menabrak sejumlah doktrin mendasar.
Pertama, pengabaian hak adat yang dimandatkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Negara berkewajiban melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara aktif.
Menyerahkan tata kelola wilayah adat kepada pemerintahan khusus tanpa menyertakan pimpinan dari masyarakat adat dalam posisi eksekutif puncak, merupakan pelanggaran mereduksi pengakuan konstitusional menjadi retorika hampa.
Kedua, terjadi defisit keadilan substantif yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945. Jaminan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan menuntut adanya tindakan afirmatif (affirmative action).
Mengabaikan figur lokal yang berkualifikasi setara demi memberi ruang bagi teknokrat pusat menciptakan diskriminasi terselubung (indirect discrimination).
Ketiga, pola ini menabrak doktrin asymmetrical regionalism sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD 1945. Sifat “khusus” IKN seharusnya mencakup kekhususan tata kelola yang mengakomodasi entitas lokal.
Tanpa pimpinan lokal di posisi puncak, OIKN mengalami krisis legitimasi sosiologis (sociological illegitimacy) yang berisiko memicu kecacatan efektivitas hukum di lapangan.
Terakhir, terjadi pelanggaran terhadap asas partisipasi bermakna (meaningful participation). Sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan preseden Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik tidak boleh sebatas formalitas belaka (tokenism).
Tokoh dan akademisi Dayak wajib memiliki wewenang eksekutif (executive powers) sebagai Kepala atau Wakil Kepala OIKN, bukan sekadar ditempatkan pada organ penasihat atau posisi lainnya yg bersifat tidak mengikat (non-binding).
Bagi masyarakat Dayak, tanah (lebu) dan ekosistem hutan bukan sekadar komoditas ekonomi dengan nilai tukar finansial, melainkan fondasi eksistensial yang menopang kosmologi, identitas sosial, dan keberlanjutan intergenerasional.
Penetapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah penyangganya menimbulkan rekonfigurasi spasial yang bersinggungan langsung dengan bentang tanah ulayat dan kawasan konservasi adat.
Proses akuisisi lahan dan penetapan kompensasi yang berlangsung sejauh ini cenderung mengabaikan instrumen perlindungan hak asasi manusia internasional, khususnya prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).
Tanpa kehadiran figur pimpinan Dayak yang memiliki wewenang eksekutif tertinggi di OIKN untuk mengawal hak-hak konstitusional tersebut, pendekatan ganti rugi finansial secara sepihak terus mendominasi.
Hal ini berujung pada disrupsi ikatan spiritual dan sosial masyarakat, atau yang dikenal sebagai keterasingan kultural (cultural alienation).
Untuk mencegah berulangnya pola ketidakadilan transformasional, IKN Nusantara memerlukan koreksi paradigmatik yang mendasar dari sekadar proyek teknokratis sentralistik menjadi pembangunan yang inklusif dan berbasis keadilan distributif.
Pemerintah dan DPR perlu Mendorong kewajiban normatif melalui revisi Undang-Undang IKN agar posisi Kepala atau Wakil Kepala OIKN secara afirmatif diisi oleh putra-putri daerah, akademisi, atau tokoh Dayak yang memiliki kualifikasi profesional dan integritas tinggi.
Selain itu, perlu dibentuk kelembagaan penasihat berdaya ikat resmi berbasis pakar dan akademisi dari perguruan tinggi di Kalimantan untuk memimpin perancangan kebijakan sosio-ekologis, analisis dampak lingkungan, dan mitigasi konflik pertanahan.
Pengalihan fungsi lahan pada zona riskan juga harus dihentikan sebelum dilakukan inventarisasi, pemetaan partisipatif, dan pengakuan legal atas batas tanah ulayat yang melibatkan tim ahli independen dan pemangku adat.
Legitimasi sosiologis dan konstitusional IKN Nusantara tidak diukur dari kemegahan arsitektural atau kecepatan pembangunan fisik semata.
Keberhasilan hakiki megaproyek ini terletak pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan kapasitas intelektual lokal dan mengakui hak-hak fundamental masyarakat adat pada puncak tata kelola pembangunan.***








