Oleh: Dra. Alida Handau Lampe Guyer, MSi
MAJALAHREFORMASI.com – Reshuffle kabinet Merah Putih tahap pertama yang menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sudah sangat TEPAT, meskipun sebenarnya langkah ini sudah cukup TERLAMBAT.
Pada tanggal 25 Januari 2025, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK atas dugaan KORUPSI dalam pengadaan CORETAX yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,3 triliun.
Kegagalan Coretax langsung menghantam DETAK JANTUNG likuiditas APBN.
Realisasi penerimaan pajak anjlok tajam akibat gagalnya implementasi Coretax.
- Penerimaan Pajak pada Januari 2025 turun 41,86% menjadi Rp88,89 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp152,89 triliun.
- Penerimaan Pajak hingga Februari 2025 merosot 30% menjadi Rp187,8 triliun, sebuah penurunan yang sangat BESAR dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya turun 3,93%.
- Penurunan penerimaan pajak ini memberi dampak serius pada likuiditas APBN, mengingat tingginya ketergantungan pada sektor perpajakan.
- Masalah teknis pada Coretax membuat wajib pajak kesulitan menyetor dan melaporkan kewajibannya, sehingga penerimaan pajak TERTUNDA bahkan GAGAL masuk ke kas negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani GAGAL menjaga stabilitas fiskal.
Akibat kegagalan Coretax sangat signifikan, di antaranya:
- Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN turun 23% dan PPh Pasal 21 turun 17,8%.
- Estimasi potensi penalti keterlambatan mencapai Rp1,2 triliun.
Kepercayaan wajib pajak terhadap layanan perpajakan merosot drastis dari 78% menjadi hanya 42%.
Dengan direshufflenya Menteri Keuangan Sri Mulyani, laporan IWPI ke KPK harus segera ditindaklanjuti.
Dan yang TERPENTING, perlu segera dilakukan INVESTIGASI menyeluruh terhadap Sri Mulyani serta Kementerian Keuangan yang dipimpinnya pada saat itu, guna mengungkap PENYEBAB SEBENAR-BENARNYA dari kegagalan CORETAX yang berakibat FATAL bagi likuiditas APBN dan menghambat jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto. (*)








