MAJALAHREFORMASI.com – Persidangan perkara perdata yang diajukan John Palinggi selaku penggugat terhadap Marthen Napang sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut. Sidang kini memasuki tahapan berikutnya.
Di tengah proses persidangan tersebut, muncul perkembangan yang turut menjadi perhatian, yakni ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Marthen Napang.
Informasi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 148 PK/PID/2026 yang diputus oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis Soesilo.
Data Palsu
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Elsa Nophita memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa foto dan tanda tangan yang tercantum dalam salah satu dokumen yang dipersoalkan bukan berasal dari dirinya. Menurut keterangannya, foto maupun tanda tangan tersebut telah dipalsukan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa foto yang digunakan dalam dokumen tersebut merupakan foto milik Dian Purnamawati yang dalam perkara ini tercatat sebagai Tergugat III. Dugaan tersebut belum menjadi bagian dari fakta yang diputus pengadilan, namun pastinya akan terbukti di Pengadilan nantinya.
Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kuasa hukum penggugat juga telah membuat laporan resmi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya yang tercatat dengan Nomor STTLP/B/2000/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Dengan masih berlangsungnya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta adanya laporan dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah terdaftar di Polda Metro Jaya, rangkaian persoalan hukum yang berkaitan dengan Marthen Napang diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Adapun persidangan perkara perdata sendiri masih terus berlangsung. Majelis hakim masih memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak maupun para saksi sebelum menjatuhkan putusan.
Pengakuan Elizabeth
Di sisi lain, yang juga mengejutkan adalah pengakuan Tergugat II, Elizabeth Nathalia, sebelumnya juga pernah menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai hubungan pribadinya dengan Marthen Napang.
Menurut pengakuannya, hubungan tersebut tidak diikat dalam perkawinan yang sah, namun dari hubungan itu lahir dua orang anak.
“Hubungan saya dengan Marthen Napang tidak memiliki legal standing, tapi kami telah memiliki dua anak, di mana yang kecil telah dipanggil Tuhan,” ujar Elizabeth Nathalia kepada awak media.***










