Menaker: PKB Harus Dikawal, Tantangan Utama di Implementasi

MAJALAFREFORMASI.com –  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perlu dikawal secara serius agar efektif, karena tantangan terbesar kerap muncul pada tahap implementasi.

Hal itu disampaikan saat penandatanganan PKB periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Yassierli menyebut, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Namun, ia mengingatkan bahwa permasalahan sering timbul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus mengawal proses perundingan hingga implementasi melalui mediator hubungan industrial.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan yang berlangsung kondusif dan selesai dalam 18 hari. PKB yang kini memasuki periode ke-24 itu dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan yang belum memiliki PKB. Pemerintah pun mendorong perusahaan untuk membentuk PKB serta menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Sementara itu, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan kesepakatan dicapai secara kekeluargaan dan mencakup peningkatan kesejahteraan pekerja, seperti kenaikan pendapatan, tunjangan, hingga kompensasi kecelakaan kerja. (*)