Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, M.Si
MAJALAHREFORMASI.com – Selama puluhan tahun, Republik ini mengidap paradoks fatal dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.
Di satu sisi, retorika Presiden Prabowo terus mendengungkan narasi kekayaan ALAM INDONESIA yang luar biasa, persatuan, dan keadilan sosial.
Namun di sisi lain, praktik politik dan ekonomi yang berjalan justru mencerminkan pola hubungan KOLONIAL: pengerukan sumber daya alam (SDA) secara masif di daerah, sementara pundi-pundi hasilnya disedot ke Jakarta dan luar negeri.
Ketika daerah menuntut haknya, pusat dengan mudah bergeming—menggunakan instrumen Transfer ke Daerah (TKD) sebagai alat intimidasi fiskal melalui skema penundaan atau pemotongan sepihak.
Praktik politik ekstraktif ini telah bergeser dari sekadar masalah administrasi keuangan menjadi bentuk KOLONIALISME INTERNAL yang dilembagakan secara LEGAL.
DIAGNOSIS KRITIS: PARADOKS KUTUKAN SUMBER DAYA BUATAN PUSAT
Struktur hubungan fiskal saat ini dirancang untuk menciptakan ketergantungan permanen.
Daerah kaya SDA dipaksa menyerahkan kedaulatan ekonominya, sembari menanggung seluruh beban hancurnya ruang hidup.
Fiskal Sentralistik sebagai Alat Kontrol
Mekanisme TKD yang sangat tergantung pada komando Presiden melalui Kementerian Keuangan membuat daerah kehilangan taji politiknya.
Ketika hak alokasi anggaran daerah dapat dipotong atau ditahan atas nama penyesuaian APBN tanpa mekanisme sengketa yang setara, OTONOMI DAERAH berubah menjadi sekedar basa basi prosedur administratif, BUKAN kedaulatan SUBSTANTIF.
Ekstraksi Tanpa Tanggung Jawab Ekologis
Pusat mengeruk royalti, pajak, dan lisensi dari sektor pertambangan dan perkebunan, tetapi meninggalkan sisa kerusakan lingkungan—mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga konflik sosial—untuk ditanggung oleh masyarakat lokal.
Pusat mengeruk keuntungan, daerah mewarisi bencana.
Pengebirian Kedaulatan Hukum dan Pelarian Modal
Langkah RESENTRALISASI wewenang melalui pemusatan izin pertambangan dan tata ruang telah melumpuhkan hak veto masyarakat lokal.
Di saat yang sama, rekayasa keuangan korporasi (transfer pricing) melarikan nilai ekonomi riil ke perusahaan cangkang dan kantor pusat di Jakarta dan luar negeri, merampas potensi penerimaan pajak daerah.
MENGAKHIRI HEGEMONI PUSAT: EMPAT JALAN KETEGASAN
Untuk mengakhiri ketimpangan struktural ini tanpa mengorbankan ikatan kebangsaan, hubungan pusat dan daerah harus direstrukturisasi secara radikal melalui empat langkah tegas:
1. Kedaulatan Fiskal Berimbang melalui Bagi Hasil Terbalik.
Seluruh penerimaan negara dari sektor SDA wajib dikumpulkan di kas daerah penghasil terlebih dahulu.
Daerah berhak memotong langsung 60–70% sebagai hak bagi hasil lokal, lalu menyetorkan sisa 30–40% ke pusat untuk fungsi pertahanan, diplomasi, dan pemerataan nasional.
Segala pemotongan TKD secara sepihak oleh pusat harus dipidana sebagai pelanggaran hukum anggaran.
2. Hak Veto Ekologis dan Benteng Hukum Masyarakat Sipil.
Izin ekstraksi SDA wajib mengantongi persetujuan mutlaknya masyarakat adat dan lokal (Free, Prior, and Informed Consent).Tanpa persetujuan ini, konsesi batal demi hukum.
Warga dan aktivis lingkungan harus dilindungi oleh instrumen Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation) agar tidak dikriminalisasi.
Sementara itu, daerah yang memilih menjaga hutan dan gambut wajib diberi kompensasi dana transfer ekologis yang setara dengan nilai ekstraksi.
3. Veto Legislative Senator dan Mahkamah Sengketa Fiskal.
Peran DPD harus diubah dari sekadar pemberi pertimbangan menjadi pemegang hak veto the (legislative veto) atas seluruh UU APBN, kebijakan perpajakan, dan regulasi SDA.
Selain itu, perlu dibentuk Mahkamah Sengketa Fiskal Independen untuk memutus perselisihan kalkulasi kerugian ekologis dan penundaan alokasi anggaran secara adil tanpa intimidasi pusat.
4. Kedaulatan Ekonomi, Transparansi Pemilik Modal, dan Dana Abadi.
Data pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) wajib dibuka untuk membongkar praktik pelarian modal ke Jakarta atau luar negeri.
Korporasi wajib memenuhi pasokan lokal (Domestic Market Obligation) minimal 30% dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Terakhir, sebagian hasil pengerukan bumi wajib ditampung dalam Dana Abadi Daerah (Local Sovereign Wealth Fund) untuk membiayai pendidikan dan transisi ekonomi agar daerah tidak ambruk saat tambang habis.
ULTIMATUM PERUBAHAN: FEDERALISME SEBAGAI PILIHAN TERAKHIR.
Reformasi radikal ini bukan lagi sebatas usulan kompromi, melainkan batas toleransi terakhir bagi wilayah-wilayah kaya sumber daya seperti Kalimantan.
Jika pemerintah pusat terus memelihara logika kolonial, menutup mata atas penderitaan lingkungan, dan bertindak sewenang-wenang atas hak anggaran daerah, maka opsi penataan ulang negara menjadi Negara Federal—sebagaimana pernah digagaskan oleh Moh. Hatta—bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan tuntutan politik yang tidak terelakkan.
Gagasan federalisme Hatta sejak awal negara ini berdiri di atas kesadaran bahwa persatuan sejati hanya bisa bertahan melalui keadilan dan pengakuan atas kedaulatan daerah, bukan lewat keterpaksaan sentralistik.
Kalimantan dan daerah kaya SDA lainnya berhak menentukan nasib ekonomi dan tata kelola ruang hidupnya sendiri.
Bila pusat memilih untuk tetap mempertahankan sentralisme ekstraktif yang RAKUS sama saja dengan memaksa daerah-daerah ini menegaskan HAK KEDAULATAN mereka dalam wadah KEMERDEKAAN.
Daerah harus menyelamatkan masa depan rakyat dan tanah tumpah darah mereka sendiri.***














