Oleh: Dra. Alida Handau Lampe Guyer, MSi
MAJALAHREFORMASI.com – Tambahan Kuota haji 20.000 bukan kebijakan RUTIN. Tapi diperoleh melalui DIPLOMASI langsung oleh presiden JOKOWIDODO dengan kerajaan ARAB SAUDI.
Karena itu KUOTA ini bukan sekedar urusan teknis BIROKRASI. Tapi AMANAH politik, MORAL, dan KEUMATAN.
Ketika kuota tambahan haji ini dibagi menyimpang dari ketentuan Undang Undang dan prinsip KEADILAN.
Publik MENUNTUT: Dimana PENGAWALAN kepemimpinan presiden JOKOWI atas AMANAH yang ia perjuangkan sendiri.
Dalih KUOTA adalah wewenang administratif menteri TIDAK bisa melepas tanggung jawab seorang Presiden.
Apalagi kuota ini menyangkut kebijakan LUAR BIASA, sangat SENSITIF, dan IBADAH suci UMAT.
KUOTA diperoleh dari hasil DIPLOMASI tingkat tinggi kedua NEGARA. HARUS dikawal KETAT, karena mempertaruhkan INTEGRITAS kepemimpinan NEGARA.
Jika AMANAH politik sebesar ini bisa dilepas hanya dengan dalih ADMINISTRATIF.
Maka yang RUNTUH bukan hanya TATA KELOLA, tapi KEPEMIMPINAN presiden JOKOWI itu sendiri. (*)














