Ketum Laskar Prabowo 08 Devi Taurisa Optimistis Praperadilan SP3 Dikabulkan, Sidang Masuki Tahap Akhir

MAJALAHREFORMASI.com – Perjuangan hukum Devi Taurisa untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Setelah melewati rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban Termohon, pembuktian hingga penyampaian keterangan ahli, sidang kini berlanjut menuju agenda kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan Kamis (5/11/2026), pihak Termohon menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sebelumnya juga telah dilalui pihak Pemohon dengan menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait objek praperadilan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Devi Taurisa, Brian Praneda dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Laskar Prabowo 08, menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan persidangan telah dilalui. Ia berharap argumentasi hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan tersebut.

“Alhamdulillah, kita telah melewati seluruh agenda persidangan, mulai dari permohonan, jawaban, pembuktian, keterangan ahli hingga kesimpulan. Kesimpulan yang kami sampaikan didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta pendapat ahli. Pada prinsipnya, persoalan yang kami ajukan dalam praperadilan ini menyangkut aspek administrasi dan keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan,” ujar Brian.

Menurutnya, pihak Pemohon telah menyampaikan argumentasi dan dasar hukum yang dinilai relevan untuk menguji keabsahan SP3. Karena itu, ia berharap seluruh uraian dalam permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Optimisme serupa disampaikan Hisar Tambunan, S.H., M.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Devi Taurisa dari PBH Laskar Prabowo 08. Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah terbukanya kembali proses penanganan perkara sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika permohonan Pemohon dikabulkan, tentu perkara ini akan berlanjut sesuai prosedur hukum. Kami meyakini bahwa keadilan dan kebenaran harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Hisar.

Sementara itu, Devi Taurisa yang juga menjabat Ketua Umum Laskar Prabowo 08 mengungkapkan kelegaan dan rasa syukurnya karena proses persidangan telah mendekati tahap akhir. Ia turut memberikan apresiasi kepada seluruh tim PBH Laskar Prabowo 08 yang telah mengawal perjuangan hukumnya sejak awal.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan persidangan telah kita lalui. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, atas kerja sama dan perjuangan yang luar biasa dalam mengawal proses ini,” ungkap Devi.

Devi menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuhnya saat ini bukan untuk mengesampingkan atau mengabaikan produk hukum sebelumnya. Ia justru menekankan bahwa permohonan yang diajukan sekarang memiliki objek berbeda, yakni menguji keabsahan penerbitan SP3.

Menurut Devi, sebagaimana pandangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk Dr. Beny Harefa, serta hal-hal yang mengemuka dalam proses persidangan sebelumnya, produk hukum terdahulu tetap harus dihormati dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Saya tidak bermaksud mendahului kehendak Tuhan ataupun memengaruhi majelis hakim. Namun, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum, kami memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat. Kami hadir di sini untuk menguji SP3 melalui mekanisme praperadilan, bukan untuk mengabaikan produk hukum yang telah ada sebelumnya,” tegasnya.

Ia berharap, apabila permohonan tersebut dikabulkan, penanganan perkara dapat kembali berjalan melalui mekanisme yang semestinya. Terkait kemungkinan langkah lanjutan, termasuk proses penyidikan maupun tindakan hukum lainnya, Devi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Devi juga menyampaikan harapannya terhadap institusi Polri agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Baginya, proses hukum yang ditempuh melalui praperadilan merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menjelang pembacaan putusan, Devi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak secara objektif dan independen.

“Kita berdoa agar hakim diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Harapan kami sederhana, keadilan benar-benar hadir dan hukum dapat memberikan kepastian bagi semua pihak,” tuturnya.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan, Selasa (10/11/2026) dengan agenda pembacaan putusan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu atas permohonan pengujian keabsahan SP3 yang diajukan Devi Taurisa.***