Devi Taurisa Uji Keabsahan SP3 Kasus Hotel MaxOne , Perjuangan Kelanjutan Perkara yang Telah P21

MAJALAHREFORMASI.com – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11). Permohonan ini terkait keabsahan penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Bagi Devi Taurisa, rangkaian tersebut menjadi persoalan utama yang kini kembali diuji melalui praperadilan.

Kuasa hukum Devi, Brian Praneda, mengatakan pemeriksaan praperadilan berlangsung dengan batas waktu yang singkat.

“Dalam tujuh hari wajib diputus. Besok jawaban termohon, kemudian Rabu pembuktian dan ahli, lalu ditutup dengan kesimpulan,” ujar Brian, yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

Ia berharap seluruh tahapan persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Sementara itu Devi menyoroti konsekuensi hukum dari perkara yang sebelumnya telah dinyatakan P-21 tetapi kemudian berhenti setelah putusan praperadilan.

“Ini proses seorang warga negara mencari keadilan. Sesederhana itu. Kasus saya di-SP3, demi hukum harus dihentikan,” kata Devi.

Ia juga menyinggung adanya sanksi etik terhadap hakim yang menangani praperadilan sebelumnya serta proses etik terhadap dua penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Devi, fakta tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat dalam konteks perjalanan perkara, meski putusan hukum yang telah ada tetap harus dihormati.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah perdata. Devi menyebut SP3 tersebut digunakan Budi Santoso sebagai dasar dalam gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Devi menilai kondisi tersebut menempatkannya pada posisi yang sulit karena penghentian perkara pidana kemudian memiliki konsekuensi dalam perkara perdata.

Ia menyebut dirinya pernah dinyatakan diputuskan wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada Budi Santoso dengan jumlah yang fantastis hingga level kasasi.

Devi Minta Proses Hukum Berjalan

Devi berharap proses hukum terhadap perkara yang sebelumnya telah P-21 dapat ditempatkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau seharusnya Budi Santoso terbukti bersalah, sudah P-21, selayaknya segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan serta bertanggung jawab atas tindakan pidana yang telah dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya hanya ingin memperoleh hak sebagai warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Devi juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya muncul dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk tuduhan pencemaran nama baik hingga pemblokiran rekening.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang praperadilan yang akan diputus dalam waktu singkat. Bagi Devi, persidangan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan SP3 sekaligus mencari kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya berharap dalam praperadilan ini, yang dalam hitungan hari, keadilan itu bisa tercapai. Bukan suatu kemustahilan bagi masyarakat,” pungkasnya.***

News Feed