MAJALAHREFORMASI.com – Penolakan pembangunan rumah ibadah masih menjadi persoalan yang muncul di sejumlah daerah di Indonesia. Situasi ini kembali menjadi perhatian setelah polemik penolakan pembangunan gereja di Purwakarta mencuat ke publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, memiliki pengalaman menghadapi persoalan serupa ketika pembangunan gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga. Dalam persoalan tersebut, Sujiwo mengambil sikap dengan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga yang menjalankan hak beribadahnya.
Menanggapi masih munculnya kasus penolakan rumah ibadah di berbagai daerah, Sujiwo menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan berpegang teguh pada konstitusi.
“Pembangunan gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya yang sempat ditolak oleh oknum masyarakat merupakan tindakan inkonstitusional. Saya pribadi beranggapan demikian karena hak beribadah semua warga negara Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, ketika ada yang menolak pembangunan rumah ibadah, sudah seyogianya saya atas nama negara untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian,” ujarnya saat diwawancarai majalahreformasi.com.
Sujiwo juga mengakui bahwa sikap tersebut memiliki konsekuensi politik. Namun, menurutnya, kepala daerah perlu berpegang pada prinsip konstitusi dalam menjamin hak seluruh warga negara.
“Sikap saya ini jelas memiliki konsekuensi politik. Besar kemungkinan saya akan kehilangan dukungan dari kelompok yang sama. Konsekuensi inilah yang mungkin tidak semua kepala daerah lain bisa hadapi,” ungkapnya.
Menurut Sujiwo, penyelesaian persoalan penolakan rumah ibadah tidak perlu berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan dan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh.
“Pemerintah hanya perlu mencermati ulang Pasal 29 UUD 1945 lalu menegakkan regulasi tersebut dengan selurus-lurusnya. Masyarakat tinggal diberi pemahaman yang utuh agar penegakan aturannya bisa berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Pengalaman Kubu Raya tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan rumah ibadah membutuhkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan konstitusi, disertai dialog dan koordinasi dengan aparat keamanan serta masyarakat. Dengan demikian, kebebasan beragama dapat terlindungi tanpa mengabaikan kerukunan dan ketertiban bersama.***










