Disabilitas, Kecerdasan Buatan, dan Keadilan Epistemik dalam Pendidikan Doktoral
Oleh: Dra. Alida Handau Lampe, MSi
MAJALAHREFORMASI.com – Ketika kondisi fisik dijadikan dasar untuk meragukan kapasitas intelektual seseorang, persoalannya bukan lagi semata-mata kemampuan akademik, melainkan keadilan dalam mengakui seseorang sebagai subjek pengetahuan.
Di tengah meluasnya penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), pendidikan tinggi menghadapi tantangan ganda: menjaga integritas ilmiah sekaligus memastikan penilaian tidak dikaburkan oleh prasangka mengenai usia, disabilitas, atau cara seseorang bekerja.
Persoalan ini menjadi refleksi personal bagi saya dalam pendidikan doktoral S3 FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Pada 9 Oktober 2026, saya menghadapi keraguan mengenai kemampuan mengerjakan tugas akademik.
Sebagai penyandang stroke iskemik, pengguna kursi roda, dan berusia 71 tahun, saya telah menjelaskan secara terbuka bahwa saya menggunakan AI, memverifikasi materi, mengoreksi dan menulis ulang naskah, serta memperoleh bantuan teknis untuk pemindahan dokumen dan penyempurnaan tata letak.
Namun, penjelasan itu diikuti anggapan bahwa jawaban akademik saya merupakan hasil AI.
Pengalaman tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penggunaan teknologi telah menjadi alasan untuk meragukan kontribusi intelektual seseorang sebelum proses berpikir dan penguasaan materinya diperiksa secara memadai?
Rekam jejak akademik saya memberikan konteks yang relevan. Sebelum mengalami stroke, saya menyelesaikan pendidikan magister dengan predikat cum laude.
Pada semester pertama program doktoral, saya memperoleh nilai rata rata A dalam mata kuliah yang diwajibkan
Capaian ini bukan alasan untuk melakukan pembenaran, melainkan penegasan bahwa kemampuan akademik harus dinilai melalui kualitas karya, penguasaan substansi, dan pertanggung jawaban ilmiah.
Kondisi fisik tidak dapat dengan sendirinya dijadikan ukuran kapasitas intelektual.
Dalam perspektif Miranda Fricker melalui Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007), situasi semacam ini dapat dipahami sebagai ketidakadilan epistemik: prasangka menyebabkan kredibilitas seseorang dinilai lebih rendah daripada yang semestinya.
Kristie Dotson (2014) menunjukkan bahwa praktik sosial dapat membatasi kemampuan seseorang untuk menyampaikan pengetahuan, sementara penelitian tentang disabilitas memperlihatkan bahwa pengalaman penyandang disabilitas kerap diabaikan atau ditafsirkan melalui “Stereotip Ableis” (Buchanan, 2020; Carel, 2016).
Dalam lingkungan akademik, persoalannya bukan hanya apakah jawaban benar, tetapi juga apakah mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pengetahuannya.
Pendidikan inklusif juga menuntut lebih dari sekadar akses fisik. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 24, menegaskan hak atas pendidikan inklusif tanpa diskriminasi.
General Comment No. 4 (Committee on the Rights of Persons with Disabilities, 2016) menekankan kewajiban menyediakan akomodasi yang layak dan menghapus hambatan institusional.
Sejalan dengan itu, UNESCO (2020) memandang inklusi dan kesetaraan sebagai prinsip seluruh kebijakan pendidikan.
Bantuan teknis, teknologi asistif, dan penyesuaian cara menunjukkan kompetensi bukanlah keistimewaan, melainkan bagian dari desain pendidikan yang adil.
Klaim mengenai kewajiban hukum dan penerapan akomodasi dalam konteks Indonesia memerlukan sumber tambahan berupa peraturan nasional atau kebijakan institusional yang relevan.
Kritik terhadap karya tetap merupakan bagian esensial pendidikan doktoral.
Dosen berhak menguji orisinalitas, validitas referensi, ketepatan metodologi, dan penguasaan teori.
Detektor AI dapat menghasilkan kesalahan klasifikasi dan berisiko merugikan penulis yang menggunakan bahasa kedua atau memiliki gaya penulisan tertentu (Liang et al., 2023; Perkins et al., 2024).
Pemeriksaan yang lebih adil dapat mencakup dialog lisan, penelusuran draf dan revisi, pemeriksaan sumber, refleksi proses penulisan, serta penilaian berkelanjutan terhadap penguasaan materi.
Penggunaan AI tidak otomatis menghapus kontribusi intelektual mahasiswa. Sebaliknya, penggunaan teknologi tidak membebaskan penulis dari kewajiban memverifikasi fakta, mematuhi aturan, mengungkapkan penggunaan AI apabila diwajibkan, dan bertanggung jawab atas seluruh isi karyanya.
UNESCO (2023) menekankan transparansi, perlindungan data, pengawasan manusia, dan literasi AI. Prinsip serupa tercermin dalam The European Code of Conduct for Research Integrity (ALLEA, 2023), yang menempatkan kejujuran, keterandalan, penghormatan, dan akuntabilitas sebagai dasar integritas penelitian.
Karena itu, perguruan tinggi perlu membangun kebijakan penggunaan AI yang transparan, mekanisme evaluasi yang objektif, dan prosedur pemeriksaan yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk menjelaskan proses akademiknya.
Kebijakan tersebut perlu membedakan penggunaan AI sebagai alat bantu akses atau penyuntingan, penggunaan yang memengaruhi substansi argumentasi, dan penyajian keluaran AI sebagai karya pribadi tanpa verifikasi atau pengungkapan yang diwajibkan.
Integritas ilmiah dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua kepentingan yang bertentangan; keduanya menuntut penilaian berbasis bukti, terbuka terhadap klarifikasi, dan bebas dari prasangka yang tidak relevan.
Saya tidak meminta standar doktoral diturunkan karena kondisi saya. Saya bersedia diuji, dikritik, dan memperbaiki karya apabila ditemukan kekurangan.
Yang saya harapkan adalah kesempatan yang setara untuk menunjukkan kemampuan dan mempertanggung jawabkan argumentasi secara ilmiah.
Pada usia 71 tahun, dalam proses pemulihan setelah stroke, saya tetap memandang pendidikan sebagai perjalanan intelektual yang tidak harus berakhir karena perubahan kondisi fisik.
Pada akhirnya, universitas bukan hanya institusi tempat memperoleh dan menguji pengetahuan, melainkan juga ruang yang menentukan bagaimana pengetahuan dan pemiliknya memperoleh pengakuan.
Karya harus diuji secara ketat, bukti diperiksa secara jujur, penggunaan AI dinilai secara proporsional dan transparan, dan setiap mahasiswa—termasuk penyandang disabilitas—diberi kesempatan yang adil untuk mempertanggung jawabkan pengetahuannya.
Di situlah INTEGRITAS AKADEMIK, PENDIDIKAN INKLUSIF dan KEADILAN EPITESMIK bertemu.
Rujukan:
ALLEA. (2023). The European Code of Conduct for Research Integrity: Revised edition 2023. Berlin: ALLEA.
Buchanan, A. (2020). The heart of the matter: Disability rights and the ethics of care. Oxford University Press.
Carel, H. (2016). Phenomenology of illness. Oxford University Press.
Committee on the Rights of Persons with Disabilities. (2016). General comment No. 4 on the right to inclusive education. United Nations.
Dotson, K. (2014). Conceptualizing epistemic oppression. Social Epistemology, 28(2), 115–138.
Fricker, M. (2007). Epistemic injustice: Power and the ethics of knowing. Oxford University Press.
Liang, W., Yuksekgonul, M., Mao, Y., Wu, E., & Zou, J. (2023). GPT detectors are biased against non-native English writers. Patterns, 4(7), 100779.
Perkins, M., Roe, J., Postma, D., McGaughran, J., & Hickerson, D. (2024). Detection of AI-generated text in academic writing: A review of the literature. Journal of Academic Ethics.
UNESCO. (2020). Global education monitoring report 2020: Inclusion and education—All means all. UNESCO.
UNESCO. (2023). Guidance for generative AI in education and research. UNESCO.***






