MAJALAHREFORMASI.com – Pagi itu di Gang Teladan IV, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, tak lagi sama bagi keluarga Parhusip. Dari halaman rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, kini berdiri sangat dekat sebuah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) T-24 berkapasitas 500 kV yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional jalur Muara Tawar–Tanjung Priok.
Bagi sebagian orang, proyek tersebut mungkin hanya terlihat sebagai infrastruktur penting untuk memperkuat pasokan listrik. Namun bagi keluarga Parhusip, kehadiran tower raksasa itu menghadirkan kecemasan baru—mulai dari dampak pembangunan yang dirasakan langsung hingga kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan mereka di masa depan.

Kuasa hukum keluarga Parhusip, Panca Nainggolan, menjelaskan bahwa pada awal proses proyek, rumah kliennya sempat masuk dalam daftar objek pembebasan lahan. Tim dari PLN bahkan telah melakukan pengukuran langsung di dalam rumah untuk kebutuhan kajian pembangunan.
“Pada awalnya rumah keluarga Labuhan Parhusip sudah diukur oleh tim proyek. Berdasarkan kajian mereka sendiri, rumah tersebut termasuk yang akan mendapatkan ganti rugi,” kata Panca saat menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Namun, menurutnya, dalam perjalanan proyek keputusan tersebut berubah. Rumah yang sebelumnya disebut akan dibebaskan justru tidak lagi masuk dalam daftar pembebasan tanpa penjelasan yang jelas kepada keluarga.
Padahal, kata Panca, pembangunan SUTET tersebut merupakan peningkatan kapasitas dari jaringan sebelumnya yang hanya 150 kV menjadi 500 kV, sehingga dampaknya dinilai jauh lebih besar bagi lingkungan sekitar.
Ia menilai kondisi itu berpotensi merugikan kliennya, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
“Risiko kesehatan jangka panjang tentu menjadi kekhawatiran, selain itu nilai ekonomi rumah juga pasti turun karena sangat dekat dengan tower tegangan tinggi,” ujarnya.
Panca menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menolak pembangunan proyek negara. Namun ia menilai pemerintah seharusnya tetap memperhatikan hak warga yang terdampak langsung.
“Klien kami menghormati proyek ini karena untuk kepentingan negara. Tetapi pemerintah juga harus menghormati hak warga yang terdampak,” katanya.
Ia juga menyoroti status kepemilikan rumah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, secara prinsip pembangunan di sekitar jaringan listrik bertegangan tinggi memiliki aturan tersendiri, terutama terkait keselamatan dan jarak aman.
“Rumah ini sudah ada lebih dahulu dan memiliki sertifikat resmi dari BPN. Namun proyek tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian,” kata Panca.
Hal senada disampaikan Dominggus Parhusip, anak dari Ruku Parhusip sekaligus pemilik rumah. Ia mengaku keluarganya mulai merasakan dampak langsung sejak pembangunan tower dimulai.
Beberapa kerusakan fisik terjadi pada pagar dan tembok rumah akibat aktivitas kendaraan proyek. Selain itu, debu dan kebisingan dari pekerjaan konstruksi juga mengganggu kenyamanan mereka sehari-hari.
“Selama proses pembangunan kami mengalami banyak gangguan, mulai dari kerusakan pagar, debu, hingga akses keluar masuk rumah yang sering terhambat,” ujar Dominggus.
Ia juga menyebut rumah mereka kini beberapa kali mengalami genangan air saat hujan deras, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi selama hampir tiga dekade keluarga tersebut tinggal di lokasi itu.
Selain dampak yang sudah dirasakan, keluarga juga mengkhawatirkan risiko jangka panjang dari keberadaan jaringan listrik bertegangan sangat tinggi yang berdiri begitu dekat dengan rumah mereka.
Kekhawatiran tersebut meliputi potensi gangguan kesehatan, kemungkinan kerusakan perangkat elektronik, hingga menurunnya nilai ekonomi properti.
Dalam perkembangan terbaru, tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut telah datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan. Mereka juga berdialog dengan keluarga serta kuasa hukum untuk menggali informasi lebih lanjut.
Menurut pihak keluarga, Komnas HAM menyampaikan akan mempelajari kasus tersebut secara cermat sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Keluarga Parhusip berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan ini secara adil. Mereka berharap ada solusi yang tidak hanya mempertimbangkan kelancaran proyek pembangunan, tetapi juga keselamatan serta hak warga yang tinggal sangat dekat dengan infrastruktur tersebut. (*)





