Tony Surjana Tegas Bantah Pemalsuan: Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

MAJALAHREFORMASI.com – Perkara pidana yang menjerat Tony Surjana kembali menghangat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H., dengan lantang membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Praneda menegaskan, kasus ini sarat dengan rekayasa hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.Dalam pembacaan duplik atas replik JPU yang sebelumnya diajukan pada 12 Juni 2025, Brian Praneda dari kantor hukum Praneda and Partners menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Tony Surjana bersumber dari tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan bukti-bukti penting yang terungkap di persidangan.

“Semua hak atas tanah yang disengketakan telah memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, baik secara administratif maupun yuridis. Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien kami telah diuji melalui putusan inkracht, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun dalam perkara perdata,” ujar Brian di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dan saksi korban tanpa keterangan resmi dalam persidangan sebagai pelanggaran serius terhadap asas fair trial dalam hukum acara pidana.Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa tanah biasa, yakni perbedaan asal persil pada alas hak girik milik ahli waris Asmat bin H. Pungut dengan SHM milik Tony Surjana.

Perbedaan tersebut kemudian bergulir menjadi tuduhan pemalsuan dokumen atas Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tertanggal 24 Februari 2004—dokumen yang menurut kuasa hukum adalah produk administratif yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak pernah ada pembatalan atas SHM No. 512, 4077, dan 4076 oleh BPN Jakarta Utara. Secara hukum, dokumen-dokumen itu tetap sah dan bahkan telah dikuatkan oleh putusan inkracht baik dari PTUN maupun peradilan perdata. Kami melihat kasus pidana ini hanya digunakan sebagai alat untuk menghentikan proses eksekusi perdata yang sah,” tegas Brian.

Dalam penyampaian dupliknya, kuasa hukum Tony Surjana mengangkat tema yang cukup menggugah: “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”. Sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal manipulatif dan penuh tipu daya dipinjam untuk menggambarkan keberadaan pihak-pihak yang disebutnya menjalankan konspirasi hukum sistematis demi merebut hak atas tanah milik kliennya.

“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah cermin kelicikan sistematis. Sebuah mahakarya konspirasi yang dirancang dengan cermat oleh pihak-pihak yang hendak menguasai tanah milik klien kami melalui jalur kriminalisasi,” ujar Brian, menggugah perhatian publik dan media yang mengikuti jalannya sidang.

Menutup penyampaiannya, Brian Praneda memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolgingen). Ia juga mendesak agar nama baik Tony Surjana dipulihkan, sembari menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.Putusan atas perkara ini akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi integritas sistem peradilan dan keseriusan negara dalam melawan mafia tanah yang kian terorganisir.***

Tinggalkan Balasan