Oleh: Dra. Alida Handau Lampe Guyer, M.Si
MAJALAHREFORMASI.com – Skandal dugaan penyadapan tingkat tinggi yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri membuka persoalan serius mengenai kerentanan tata kelola siber dan sistem keamanan nasional Indonesia. Isu ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi untuk memantau komunikasi pejabat strategis, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang perlindungan privasi, pengawasan kewenangan intelijen, dan keamanan lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik internal elite kekuasaan atau ancaman terhadap Presiden. Sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam wawancara yang ditayangkan Kompas.com, dugaan penyadapan ilegal perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas karena berpotensi menyentuh hak-hak masyarakat sipil, termasuk jurnalis, aktivis, politisi oposisi, hingga kalangan pengusaha (Kompas.com, 2026).
Dengan demikian, persoalan penyadapan bukan sekadar pertarungan antarkelompok kekuasaan. Ini menyangkut hak konstitusional setiap warga negara atas privasi dan rasa aman. Apabila teknologi penyadapan digunakan di luar batas kewenangan dan tanpa mekanisme hukum yang sah, praktik tersebut berpotensi menjadi instrumen pengendalian politik sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam tayangan Obor Rakyat Reborn, menyampaikan pandangan dan dugaan mengenai meluasnya operasi penyadapan yang disebut-sebut tidak hanya melibatkan satu mantan pimpinan institusi Polri (Obor Rakyat Reborn, 2026).
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut kemungkinan penyalahgunaan teknologi pengawasan untuk menekan atau mengendalikan elite politik dan pimpinan partai. Salah satu dinamika yang turut disorot adalah persoalan politik yang pernah menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Apabila terdapat hubungan antara praktik pengawasan ilegal dan pengondisian kepentingan politik, aparat penegak hukum perlu mengungkapnya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan terhadap berbagai dugaan operasi intelijen tersebut juga menjadi pembahasan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Sri Radjasa, dalam siniar Bikin Terang yang ditayangkan Official iNews (2026). Dalam pemaparannya, Sri Radjasa mengangkat dugaan adanya “operasi garis dalam” yang disebut-sebut dirancang untuk melemahkan kekuasaan dan memengaruhi jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Analisis tersebut juga menyinggung kemungkinan keterlibatan jaringan internal Polri, jejaring kekuasaan rezim sebelumnya, serta pihak luar, termasuk seorang perantara hukum atau advokat berinisial MR yang disebut berada di lokasi penindakan. Seluruh informasi dan dugaan keterlibatan tersebut tentu harus diuji melalui penyelidikan independen agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum adanya pembuktian hukum.
Dua lapis teknologi: LIMS dan Pegasus
Dari perspektif teknologi, persoalan ini menjadi semakin kompleks. Berdasarkan analisis forensik digital dan pemaparan pakar siber Moch Fajar Agustiawan dalam Madilog Forum Keadilan, terdapat dua lapis teknologi yang menjadi perhatian dalam dugaan operasi spionase tersebut.
Pertama, Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dalam analisis yang disampaikan Fajar Agustiawan, sistem yang dikaitkan dengan fasilitas di Mabes Polri tersebut diduga berpotensi disalahgunakan melalui akses yang tidak sesuai prosedur hukum (unprocedural).
LIMS memiliki keterbatasan teknis tertentu, termasuk dalam menghadapi sistem komunikasi yang menerapkan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption), seperti WhatsApp dan Telegram. Karena itu, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya kemampuan teknologinya, melainkan siapa yang mengoperasikan, atas dasar kewenangan apa, terhadap siapa, serta bagaimana pengawasan penggunaannya dilakukan (Forum Keadilan TV, 2026).
Kedua, commercial state-grade spyware atau perangkat lunak mata-mata berkemampuan tinggi, salah satunya Pegasus yang dikembangkan NSO Group, Israel. Teknologi ini dikenal memiliki kemampuan penetrasi perangkat seluler melalui metode tertentu, termasuk eksploitasi zero-click yang tidak selalu memerlukan interaksi pengguna.
Dalam pemaparan yang menjadi rujukan penulis, biaya lisensi Pegasus disebut dapat mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun. Kemampuannya, sebagaimana dijelaskan dalam dokumentasi teknis terkait, mencakup akses terhadap informasi dan komunikasi dalam perangkat yang berhasil dikompromikan, pengendalian fungsi tertentu, hingga mekanisme penghapusan jejak.
Hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dan pengoperasian perangkat tersebut melalui alamat IP di luar struktur resmi Polri yang disebut-sebut dikendalikan oleh kelompok atau tim bayangan (shadow team). Apabila dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sebatas penyalahgunaan perangkat pengawasan, melainkan menyangkut kendali, pertanggungjawaban, dan kemungkinan keberadaan jaringan operasional di luar mekanisme institusional.
Dugaan pengadaan alat sadap dan ancaman kebocoran data negara
Operasi spionase berteknologi tinggi tentu membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak kecil. Persoalan ini kemudian mengarah pada dugaan skema pengadaan perangkat penyadapan impor yang disebut bernilai sangat besar.
Berdasarkan sejumlah informasi investigatif yang dirujuk penulis, termasuk pembahasan Amnesty International dan pemberitaan media, pengadaan perangkat penyadapan dari luar negeri diduga telah berlangsung sejak 2017–2018. Dalam skema yang dipersoalkan, broker berbadan hukum di Singapura atau entitas Special Purpose Vehicle (SPV) disebut berperan sebagai perantara pengadaan (Kompas.com, 2026; Official iNews, 2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi pemeriksaan terhadap kemungkinan penyimpangan anggaran, penggelembungan harga (mark-up), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, penggunaan perantara asing dalam pengadaan teknologi strategis juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan rantai pasok, kendali perangkat, serta kemungkinan akses pihak luar terhadap data sensitif negara.
Dengan demikian, audit terhadap proses pengadaan, sumber pembiayaan, kontrak lisensi, identitas pengguna, dan aliran dana menjadi kebutuhan mendesak. Penelusuran harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ancaman tersebut juga tidak berhenti pada komunikasi pribadi pejabat negara. Dalam konteks keamanan nasional, penetrasi siber berpotensi berdampak pada infrastruktur kritis, seperti sistem SCADA pada jaringan kelistrikan PLN, fasilitas minyak dan gas Pertamina, hingga sistem navigasi penerbangan AirNav.
Sistem-sistem tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, apabila terdapat indikasi penetrasi ilegal atau kebocoran data pada infrastruktur kritis, negara harus memiliki mekanisme respons dan perlindungan yang memadai. Kerentanan semacam ini dapat menempatkan Indonesia dalam risiko ancaman cyber warfare atau peperangan siber global (Agustiawan, 2026).
Makar digital dan konsekuensi hukum
Mengingat besarnya potensi ancaman terhadap kedaulatan negara, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Penyalahgunaan kewenangan aparatur negara untuk melakukan penyadapan ilegal, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh, apabila penyalahgunaan instrumen pengawasan tersebut disertai tujuan dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana makar, persoalan ini dapat memasuki ranah kejahatan terhadap negara. Dalam konteks tersebut, istilah makar digital menjadi relevan sebagai gambaran ancaman modern yang memanfaatkan teknologi untuk merusak stabilitas dan keamanan pemerintahan.
Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena adanya dugaan penyadapan atau penyalahgunaan teknologi. Pembuktian mengenai maksud, perbuatan, keterlibatan, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Penulis berpandangan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya kejahatan serius yang memenuhi ketentuan pidana dengan ancaman terberat, negara harus menerapkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Aktor intelektual, pelaksana lapangan, pihak yang membiayai, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, maupun jaringan perantara pengadaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatan masing-masing.
Ketegasan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera (deterrence effect) sekaligus menegaskan bahwa keamanan negara dan perlindungan hak warga negara tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok tertentu. Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi—harus menjadi landasan dalam menjaga kepentingan nasional.
Mendesak pembentukan Undang-Undang Penyadapan
Pangkal persoalan yang tidak kalah penting adalah kebutuhan Indonesia terhadap regulasi penyadapan yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab perkembangan teknologi. Penggunaan teknologi pengawasan yang semakin canggih harus diimbangi dengan batas kewenangan, mekanisme perizinan, pengawasan independen, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk memulihkan kepercayaan publik, memperkuat kedaulatan negara, serta melindungi privasi konstitusional warga negara, pemerintah dan parlemen perlu segera mengambil tiga langkah strategis.
Pertama, menyelenggarakan audit menyeluruh melalui komite independen. Audit harus mencakup seluruh sistem penyadapan, penggunaan perangkat, kontrak pengadaan, sumber pembiayaan, aliran dana perantara di Singapura, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pengadaan tersebut. Apabila ditemukan tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual dan penerima aliran dana, harus diproses sesuai hukum. Sanksi terberat, termasuk pidana mati apabila unsur dan ketentuan hukumnya terpenuhi, harus menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.
Kedua, menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Penyadapan. Regulasi ini harus mengatur secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyadapan, dalam kondisi apa penyadapan dapat dilakukan, batas waktu penggunaannya, perlindungan data, serta mekanisme pertanggungjawaban. Persetujuan pengadilan (judicial warrant) harus menjadi prinsip utama untuk memastikan tindakan penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketiga, membentuk Dewan Pengawas Siber Independen. Lembaga ini perlu memiliki kewenangan pengawasan terhadap penggunaan teknologi pengintaian dan penyadapan oleh institusi negara. Independensinya harus dijamin agar tidak berada di bawah kendali langsung institusi yang diawasi, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada Presiden dan pengawasan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedaulatan negara dimulai dari keamanan digital
Pada akhirnya, kedaulatan negara di era modern tidak hanya diukur dari kekuatan pertahanan konvensional, tetapi juga dari ketahanan siber, keamanan infrastruktur kritis, serta kemampuan negara melindungi data dan privasi masyarakat.
Dugaan skandal penyadapan yang berkembang saat ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Tidak boleh ada institusi, pejabat, ataupun kelompok yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas untuk mengakses komunikasi dan kehidupan pribadi warga negara.
Negara harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Seluruh dugaan harus diungkap melalui penyelidikan profesional, bukti digital harus diamankan, aliran dana harus ditelusuri, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Sebab, ancaman terhadap keamanan negara tidak boleh dibiarkan berlindung di balik jabatan, pengaruh politik, maupun kecanggihan teknologi.
Indonesia membutuhkan sistem keamanan siber yang kuat, regulasi penyadapan yang tegas, serta pengawasan independen agar teknologi tidak berubah menjadi instrumen penindasan dan pengendalian politik.
Kedaulatan digital bukan sekadar persoalan teknologi. Ia adalah bagian dari kedaulatan bangsa, perlindungan hak konstitusional rakyat, dan fondasi bagi tegaknya negara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Agustiawan, M. F. (2026, November 6). Moch Fajar Agustiawan: Kita bisa lacak siapa user Listyo Sigit [Video wawancara oleh I. J. Piliang]. Forum Keadilan TV. https://www.youtube.com/watch?v=jE2W1bmOErU
Kompas.com. (2026, November 5). Dugaan makar Listyo ke Prabowo, RI beli alat sadap dari Israel? | GASPOL ft. Usman Hamid [Video wawancara oleh T. Gurito dan Fraisa]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=z2TQMQK-oKk
NSO Group. (2025). Pegasus technology overview and compliance guidelines. Cyber Intelligence Documentation Series.
Obor Rakyat Reborn. (2026, November 6). Oegroseno: Jangan sampai Kapolri Suyudi ditembak, atau diracun [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=Pwl6z_wE2w8
iNews. (2026, November 5). [FULL] Ketum partai terseret dugaan sadap Prabowo? Sri Rajasa ungkap peran 3 jenderal polisi! [Video wawancara oleh D. Mukni dan R. Hasan]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=n_F-5u-xEkk
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











