Organisasi Lintas Agama Desak Tindakan Tegas atas Kasus Intoleransi

MAJALAHREFORMASI.com – Sejumlah Organisasi Lintas agama di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya insiden kekerasan dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah yang bernuansa intoleransi di berbagai daerah di Tanah Air.

Melalui pernyataan sikap bersama yang dirilis di Jakarta, Selasa (5/8/2025), para pemimpin lintas agama menilai tindakan penyerangan, pelarangan, dan intimidasi terhadap kegiatan doa dan ibadah telah mencederai semangat toleransi, merusak kerukunan hidup bersama, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tindakan-tindakan anarkis tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan penghancuran nilai-nilai hidup bersama sebagai warga bangsa,” tulis pernyataan itu.

Dalam seruannya, para tokoh agama meminta pemerintah pusat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah untuk tidak membiarkan tindak intoleransi berlangsung tanpa konsekuensi hukum. Mereka juga menuntut agar pelaku kekerasan terhadap rumah ibadah dan umat yang beribadah diproses secara hukum.

Berikut lima poin utama yang disampaikan dalam seruan tersebut:

  1. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.
  2. Negara wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian intoleransi tidak terulang di masa mendatang.
  3. Aparat keamanan dan penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku kekerasan dan pengrusakan terhadap tempat ibadah.
  4. Pemerintah dan masyarakat, bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), diminta menjaga rumah ibadah sebagai tempat damai dan bermartabat.
  5. Para tokoh agama diminta membimbing umat agar tidak mudah terprovokasi dan hidup dalam damai, rukun, serta toleransi antarumat beragama.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pimpinan dari 10 majelis agama, termasuk Ketua KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Ketua Umum Permabudhi, Ketua Umum PHDI, Ketua Umum MATAKIN, Ketua Umum PGI, Ketua Umum GMAHK, Ketua Umum PBI, Ketua Umum Gereja Bala Keselamatan, dan Ketua Umum Gereja Ortodoks Indonesia.***