MAJALAHREFORMASI.com – Sebidang tanah di kawasan Taman Kresenda, Jakarta Utara, yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat ibadah, kini menjadi pusat sengketa hukum. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah gereja yang menurut keluarga Fredi Heryadi telah dibangun dan dikembangkan sejak awal 2000-an.
Kini, setelah Fredi Heryadi meninggal dunia, persoalan mengenai tanah dan bangunan gereja itu berkembang menjadi sengketa antara pihak ahli waris dan pihak yang berkaitan dengan kepengurusan gereja.
Felly Heryadi, sebagai ahli waris Fredi Heryadi, melalui kuasa hukumnya, Awan Puryadi dan Ulung Purnama, membeberkan kronologi persoalan tersebut dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.
Menurut Awan, persoalan yang terjadi saat ini tidak muncul secara tiba-tiba. Jejaknya telah berlangsung cukup panjang, mengikuti perjalanan gereja yang mengalami pergantian gembala dan perubahan pengelolaan.
Fredi Heryadi, menurut penjelasan kuasa hukumnya, memiliki sebidang tanah di kawasan Taman Kresenda yang kemudian digunakan untuk kegiatan gereja. Sejak awal tahun 2000-an, Fredi disebut turut membesarkan gereja sekaligus membangun bangunan gereja secara permanen di atas tanah tersebut.
Namun, perjalanan gereja kemudian mengalami perubahan.
Pada 2013, Ps Hengky Soo yang ketika itu menjadi gembala gereja mengundurkan diri. Setelah pengunduran tersebut, terjadi jeda sekitar satu tahun dalam perjalanan pengelolaan gereja.
Selama masa jeda itu, gereja sempat dibina oleh Erastus. Namun, karena kesibukan Erastus, komunikasi kemudian dilakukan dengan Wignyo Tanto.
Menurut pihak Felly, sejak saat itu terjadi perubahan dalam pengelolaan gereja, termasuk masuknya gereja dengan nama dan sinode yang berbeda, yakni Gereja Beth-El Tabernakel, Gereja Mula-Mula, yang berada di wilayah Kapuk Muara.
Sejak 2014 hingga 2020, menurut penjelasan kuasa hukum Felly, kegiatan gereja tetap berjalan. Namun, selama periode tersebut disebut tidak pernah ada pembicaraan mengenai pengelolaan tanah dan bangunan gereja.
Persoalan mengenai aset tersebut baru mulai mengemuka setelah Fredi Heryadi meninggal dunia.
Berawal dari Permintaan Laporan Keuangan
Setelah Fredi meninggal, Felly yang saat itu disebut masih menjadi bagian dari kepengurusan gereja mulai meminta agar laporan keuangan gereja dibuka.
“Ibu Felly meminta dibuka laporan keuangan,” kata Awan.
Menurutnya, permintaan tersebut pada awalnya bukan ditujukan untuk mengambil alih gereja ataupun menghentikan kegiatan ibadah.
Sebaliknya, kata Awan, Felly ingin mengetahui bagaimana kondisi gereja saat itu. Permintaan laporan keuangan juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, termasuk persoalan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Pada akhir 2021, Felly disebut telah meminta laporan keuangan gereja. Namun, menurut pihaknya, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons positif.
Permintaan kemudian dilakukan kembali hingga dua atau tiga kali.
Alih-alih memperoleh laporan keuangan, menurut Awan, justru muncul permintaan agar bangunan gereja diberikan atau dihibahkan kepada gembala gereja.
Bagi pihak Felly, permintaan tersebut dinilai tidak berkaitan dengan permintaan awal mengenai laporan keuangan.
“Ini sebenarnya tidak nyambung karena ada permintaan tanah dan bangunan,” ujar Awan.
Dari sinilah, menurut kuasa hukum Felly, persoalan yang semula berkaitan dengan laporan keuangan kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai tanah dan bangunan gereja.
Somasi Berujung Pemecatan
Karena permintaan hibah tersebut tidak mungkin dipenuhi, pihak Felly kemudian melayangkan somasi.
Selain mempersoalkan permintaan atas tanah dan bangunan, somasi tersebut juga kembali meminta laporan keuangan gereja.
Menurut kuasa hukum Felly, Felly merasa memiliki hak untuk mengetahui arus dana gereja. Alasannya, selain merupakan ahli waris dari Fredi Heryadi yang disebut sebagai pemilik tanah dan bangunan, Felly pada saat itu juga masih tercatat dalam jajaran kepengurusan gereja.
Namun, menurut Awan, setelah somasi dilayangkan justru muncul surat pemecatan terhadap Felly dan suaminya dari kepengurusan gereja.
“Pemecatan ini seakan-akan diputus hubungannya antara tanah dan bangunan gereja,” kata Awan.
Pihak Felly menilai pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak. Menurut kuasa hukumnya, langkah tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan hubungan Felly dengan tanah dan bangunan gereja.
Persoalan kemudian memasuki fase yang lebih tegang.
Pada suatu waktu, setelah kegiatan ibadah selesai, Felly disebut melakukan pengembokan terhadap gereja. Tindakan tersebut, menurut kuasa hukumnya, disaksikan oleh penjaga gereja.
Awan menegaskan, kejadian tersebut tidak disertai kekerasan ataupun pengeroyokan.
“Tidak ada kekerasan dan pengeroyokan karena di situ ada ibu-ibu yang jaga gereja,” sambungnya.
Dialog dengan Pemerintah Belum Menemukan Titik Temu
Persoalan tersebut kemudian beberapa kali dibawa ke dalam dialog dengan pemerintah di Jakarta Utara.
Namun, menurut pihak Felly, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
Pangkal persoalannya tetap berkaitan dengan klaim masing-masing pihak mengenai tanah dan bangunan.
Menurut penjelasan kuasa hukum Felly, terdapat pihak yang mengklaim tanah dan bangunan tersebut berkaitan dengan kepengurusan gereja. Sementara Felly berdiri sebagai ahli waris Fredi Heryadi yang menurut pihaknya memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Tidak ditemukannya titik temu kemudian membuat persoalan berkembang ke ranah hukum.
Sejumlah laporan polisi pun muncul.
Menurut kuasa hukum Felly, laporan dibuat di Polres Jakarta Utara dengan tuduhan menghalangi jalannya ibadah dan pengerusakan.
Selain itu, terdapat pula laporan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, menurut pihak Felly, proses-proses tersebut belum menyentuh penyelesaian atas persoalan yang mereka anggap sebagai akar sengketa, yakni mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah dan bangunan gereja.
“Kalau itu sudah terjawab, proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara seharusnya sudah jelas,” demikian penjelasan kuasa hukum Felly.
Putusan PN Jakarta Utara Menjadi Babak Baru
Di tengah rangkaian persoalan tersebut, perkara perdata yang melibatkan Wignyo Tanto sebagai penggugat kemudian menjadi perhatian pihak Felly.
Menurut Awan Puryadi dan Ulung Purnama, perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkara itu, menurut penjelasan kuasa hukum Felly, Wignyo Tanto menggugat dengan meminta agar bukti-bukti yang dibawanya disahkan sebagai bukti pembelian terhadap tanah dan bangunan gereja.
Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, pihak Felly mempertanyakan bukti pembayaran yang disebut dilakukan sebelum tahun 2013.
Pasalnya, pembayaran tersebut menurut pihak Felly terjadi pada masa ketika Ps Hengky Soo masih menjabat sebagai gembala gereja.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Felly, Wignyo Tanto baru masuk dan menjabat sebagai gembala setelah periode tersebut.
Karena itu, pihak Felly mempertanyakan dasar penggunaan bukti pembayaran tersebut, karena pembayaran yang dipersoalkan disebut terjadi sebelum Wignyo menjabat sebagai gembala gereja.
Menurut Awan dan Ulung, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan Wignyo Tanto. Mereka juga menyatakan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara merupakan milik ahli waris.
Putusan tersebut kemudian dipandang pihak Felly sebagai tonggak penting dalam rangkaian persoalan hukum yang masih berjalan.
Menunggu Dampak Putusan terhadap Perkara Lain
Bagi Awan Puryadi dan Ulung Purnama, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak berhenti sebagai satu perkara perdata.
Mereka menyebut putusan tersebut menjadi pijakan penting untuk proses hukum lainnya, baik yang berlangsung di Polres Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya.
Selain itu, masih terdapat gugatan perdata lain yang disebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Felly Heryadi sebagai penggugat.
Karena itu, bagi pihak Felly, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya memperjelas kedudukan tanah dan bangunan yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat ibadah.
Tanah Warisan yang Tetap Diperuntukkan bagi Gereja
Di balik sengketa hukum tersebut, ada satu hal yang ingin ditegaskan keluarga Fredi Heryadi: mereka menyatakan tidak hendak menghilangkan fungsi gereja dari tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum Felly, keluarga tetap memegang amanah Fredi agar tanah yang sejak awal digunakan untuk kegiatan keagamaan itu tetap diperuntukkan bagi gereja.
Fredi, menurut pihak keluarganya, bukan hanya disebut sebagai pemilik tanah, tetapi juga orang yang sejak awal 2000-an turut membesarkan gereja dan membangun bangunan permanen di atas tanah tersebut.
Karena itu, di tengah sengketa mengenai kepemilikan dan pengelolaan, pihak ahli waris menyatakan tetap menghormati tujuan awal penggunaan tanah tersebut sebagai tempat ibadah.
“Hari ini kami menggelar jumpa pers hanya menginformasikan di PN Jakut sudah diputuskan tanah dan bangunan milik ahli waris dan ahli waris tetap memegang amanah orang tua bahwa tanah itu untuk gereja dan itu terbukti hingga kini,” ujar kuasa hukum Felly.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi keluarga Fredi Heryadi: mereka menyatakan memiliki hak sebagai ahli waris atas tanah dan bangunan, tetapi pada saat yang sama menyatakan tetap mempertahankan fungsi tanah tersebut sebagai tempat ibadah.
Dengan demikian, sengketa ini bukan hanya berkaitan dengan sebidang tanah dan sebuah bangunan. Di dalamnya terdapat sejarah panjang sebuah rumah ibadah, perubahan kepengurusan, persoalan transparansi keuangan, pergantian gembala, hingga klaim mengenai hak atas aset yang kemudian berujung pada proses hukum.
Bagi Felly Heryadi dan keluarganya, persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada apa yang mereka sebut sebagai amanah orang tua: mempertahankan hak sebagai ahli waris sekaligus menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk gereja.
Sementara proses hukum atas perkara-perkara lain masih berjalan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi salah satu babak penting dalam perjalanan panjang sengketa tersebut.***








