Sumatra Ditenggelamkan: Warisan Model Pembangunan Ekstraktif Rezim Jokowi ”UU Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Kejahatan Pembangunan

Penulis : Dra. Alida Handau Lampe, MSi

MAJALAHREFORMASI.com – Banjir dan Longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, (Sumatra Tengah) dan Provinsi Riau bukankah bencana ALAM biasa.

Ia adalah produk langsung akibat kebijakan NASIONAL, terutama era Rezim JOKOWI. Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Eksekutor Pembangunan Kementerian terkait.

Selama satu dekade rezim Jokowi memberlakukan DOKTRIN tunggal: Percepatan Pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memberlakukan UU Cipta Kerja sebagai instrumen Utama operasionalnya.

Dengan alasan memudahkan perizinan: AMDAL dilemahkan, partisipasi PUBLIK dikecilkan, kehati hatian EKOLOGIS hilang dan perizinan dipusatkan ke kementeriaan terkait.

Dampaknya sungguh luar biasa, laju pengalihan kawasan HUTAN dipercepat, hutan lindung DITEKAN dan pengawasan DIPRETELI.

Di Aceh, bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak oleh Perkebunan Sawit, Tambang Mineral dan Pembalakan Kayu legal mupun Ilegal.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan GAGAL menjalankan fungsi PENGAWASAN.  Pemerintah Daerah berlindung dibalik IZIN lama yang diberi LEGITIMASI baru oleh UU Cipta Kerja.

Banjir Sumatra Utara membuka aib bagaima Proyek Strategis Nasional (PSN) Danau Toba menjadi ALAT PERUSAK yang DILEGALKAN negara.

Pariwisata Super Prioritas mendorong pembangunan JALAN, Hotel, Properti dan infrastruktur pendukung tanpa KOREKSI EKOLOGIS yang memadai.

Lereng dibuka, sementara daya dukung lingkungan DIABAIKAN, resapan AIR hilang. Banjir merusak SAWAH dan JALUR distribusi PANGAN. Ketahanan Pangan dikorbankan atas nama pembangunan PSN.

Di Sumatra Barat, akibat kebijakan Nasional Rezim Jokowi, terjadi EKSTRATIF pertambangan masif dan tidak terkontrol di HULU dan Lereng Bukit Barisan, merusak struktur tanah dan mempercepat Banjir Bandang. Kementerian ESDM gagal menjalankan tugas dan gagal menertibkan izin bermasalah.

Provinsi RIAU adalah contoh EKSTRIM dari politik EKSTRATIF Rezim Jokowi. Hutan Gambut dikeringkan melalui kanal kanal BESAR. Hutan ALAM dibabat diganti dengan HUTAN MONOKULTUR Korporasi SAWIT dan HTI.

Ekosistem RUSAK, BANJIR di RIAU menjadi KRONIS. Berbulan bulan mengisolasi DESA, melumpuhkan SEKOLAH dan pelayanan KESEHATAN. Warga Riau penyumbang DEVISA terbesar, nasib mereka sungguh IRONIS menanggung penderitaan menjadi PENGUNGSI PERMANEN.

Dampak SOSIAL yang ditanggung RAKYAT sungguh sangat berat dan SERIUS. Ketahanan Pangan Sumatra MELEMAH, kemiskinan STRUKTURAL mengeras dan warga kapan saja BISA digusur atas nama PSN, menyebabkan TRAUMA kolektif berkepanjangan.

Sungguh MAHAL biaya yang ditanggung warga akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja dan PSN. Banjir dan longsor adalah DAKWAAN TERBUKA terhadap model pembangunan NASIONAL yang mengorbankan EKOLOGI atas nama percepatan pembangunan.

BANJIR dan LONGSOR adalah produk kejahatan MODEL pembangunan EKSTRATIF – bukan TAKDIR bencana. (*)