Logo Selasa, 22 April 2025
images

MAJALAHREFORMASI.com - Menurut mantan Ketua Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Anang Iskandar, pada perkembangannya saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan. Hal itu pastinya akan menimbulkan konsekuensi hukum karena dilarang.

Anang menyebut ada alasan tertentu perbuatan itu dilarang karena penggunanya akan merasakan sakit adiksi ketergantungan narkotika dan dapat menderita gangguan mental kejiwaan.

Ia juga tidak menampik bahwa narkotika adalah obyek bisnis yang menggiurkan meskipun dilarang tetapi, bila atas dasar rasionalitas tetap keuntungannya besar dibanding resiko. "Apalagi kalau resikonya bisa diamankan melalui tutup sana tutup sini dengan nyawer maka bisnis narkotika tetap jalan meskipun pengedar diancam dengan hukuman mati," bebernya kepada majalahreformasi.com (2/07) Jumat.

Selanjutnya Anang mengatakan, penyalah guna berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi, kalau tidak menjalani kewajiban sembuh, dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum dan dibawa ke pengadilan. "Nah bentuk hukumannya bukan penjara tetapi menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehab yang ditunjuk, ini kekhususan Undang-undang narkotika," terangnya.

Sejauh pengalamannya dalam memimpin BNN, Anang mengaku banyak faktor yang membuat seseorang terjerat narkoba. "Mereka biasanya kalau ngak ditipu, ya dibujuk, atau dirayu ataupun diperdaya dengan dipaksa oleh komunitasnya, sebagai proses intoxinasi "virus" kecanduan narkotika," ujar dia.

Regulasi yang Fleksibel

Indonesia sendiri saat ini regulasinya sudah sangat modern dan fleksibel hanya karena tidak diajarkan di fakultas hukum sehingga masyarakat termasuk penegak hukumnya tidak memahami kekhususan UU narkotika ini. Hal itu bisa dilihat dengan diaturnya seorang penyalah guna dapat diancam pidana penjara tetapi wajib dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.

Peraturan Pemerintah no 25/2011 kemenkes diwajibkan menyiapkan dan menyelenggaranan layanan wajib lapor dan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna yàng diputus atau ditetapkan hakim untuk menjalani rehabilitasi

Tetapi masalahnya, praktiknya tidak demikian penyalah guna ternyata dihukum penjara yang menyebabkan mereka tidak sembuh, dan penjara menjadi over kapasitas.

Anang juga menjelaskan dalam UU narkotika memberi peran penting kepada orang tua dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan alias pecandu agar mendapatkan rehabilitasi diancam dengan pidana kurungan 6 bulan.

Peran strategis tersebut, ujar dia, perlu dimainkan dalam melawan penyalahgunaan narkotika agar penyalah guna dan pecandu narkotika dapat sembuh atau pulih dari sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

Pada akhir wawancaranya, ia juga menuturkan harapannya agar knowing the fact about drugs abuse and illicit drug trafficking kepada penegak hukum serta masyarakat. Betapa pentingnya pemilihan cara bertindak yang tepat dalam menanggulangi kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika. "Agar tepat sasaran dan tidak blunder," ungkapnya sambil menutup. (David)