Logo Kamis, 22 Mei 2025
images

Oleh Dra. Alida Handau Lampe Guyer. MSi

MAJALAHREFORMASI.com - Sebetulnya, tuntutan 103 orang Purnawirawan Jenderal TNI untuk MEMAKZULKAN GIBRAN bukanlah hal yang baru, karena sejak awal pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada PEMILU 2024 telah menimbulkan PENENTANGAN yang sangat KERAS dari berbagai kalangan masyarakat LUAS, karena JELAS telah melanggar KONSTITUSI.

Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang diketuai oleh paman GIBRAN, bernama Anwar Usman, mengubah persyaratan umur CAPRES dan CAWAPRES di ujung waktu yang MEPET, sehingga sukses meloloskan GIBRAN menjadi CAWAPRES. Namun, PELANGGARAN yang dilakukan GIBRAN dan KRONI meninggalkan GELEGAR LUKA yang sangat MEMBEKAS dan tidak akan pernah PADAM.

Terbukti, setelah enam bulan GIBRAN nangkring sebagai WAPRES, tuntutan agar GIBRAN diturunkan semakin BERGEMA kencang, MENGGETARKAN seantero JAGAT MAYA.

Usulan PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN semakin MEMBAHANA karena dilontarkan oleh kalangan yang bukan KALENG-KALENG, melainkan oleh para Jenderal Purnawirawan TNI — para TOKOH BANGSA yang terkenal sangat PATRIOTIK dan sangat mencintai tanah tumpah DARAH Indonesia.

Prosedur PEMAKZULAN pun sebenarnya tidak SERUMIT yang didengung-dengungkan oleh para pengamat dan PAKAR. Hanya saja, karena belum pernah terjadi dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara, hal ini menimbulkan KEGAMANGAN.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7B, pemakzulan bisa di PROSES pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi melalui persetujuan minimal 2/3 anggota DPR.

MK kemudian memeriksa dan memutuskan. Apabila Hasil Keputusan MK menyatakan GIBRAN BERSALAH melanggar KONSTITUSI, maka PEMAKZULAN dapat diajukan oleh DPR RI untuk mendapat persetujuan dari MPR RI. Dan proses ini bisa dilakukan dalam WAKTU yang TIDAK perlu BERLAMA-LAMA.

Di sinilah, sudah pasti dasar hukumnya tersambung secara GAMBLANG dan terdapat benang MERAH-nya. Bukankah Keputusan DEWAN ETIK Mahkamah Konstitusi No. 02/MKMK/L/11/2023 telah memutuskan bahwa Ketua MK pada waktu itu, paman Anwar Usman, melakukan PELANGGARAN ETIK BERAT dan menghukumnya dengan PEMECATAN dari JABATAN sebagai KETUA MK?

Dasar Hukumnya sudah TERANG BENDERANG dan JELAS bahwa pencalonan GIBRAN sebagai wapres melanggar KONSTITUSI.

Yang diperlukan sekarang adalah langkah FORMAL dengan CEPAT dan TEKAD BULAT dari DPR RI untuk segera mengajukan PEMAKZULAN GIBRAN ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk memenuhi syarat persetujuan 2/3 dari seluruh anggota DPR RI bukanlah hal yang SULIT dilakukan. Motor penggeraknya bisa dilakukan oleh PDIP, hitung-hitung untuk menebus KESALAHAN dan DOSA di masa lalu ketika PDIP mencalonkan GIBRAN jadi WALIKOTA SOLO dengan mengorbankan calon lain secara semena-mena.

Ini adalah sebuah kesempatan BESAR bagi PDIP untuk menorehkan TINTA EMAS dalam sejarah, mengembalikan MARWAH PDIP sebagai partai WONG CILIK yang berpihak pada kebenaran dan RAKYAT, serta menunjukkan "KETANGGUHAN" Ketua Umum Partai, Ibu MEGAWATI, dalam menggawangi KONSTITUSI. (*)