Logo Jumat, 29 Maret 2024
images

Jakarta, majalahreformasi.com - Indonesia merupakan negara  besar dengan  jumlah lembaga pendidikan sangat banyak dan beragam model kekhasan termasuk pesantren.

Jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1.5 juta guru.

Sementara, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan membutuhkan adanya perhatian khusus.

Menurut Undang-Undang 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat 3 model pesantren di Indonesia. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kitab kuning.

Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu'alimin.

Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Selanjutnya, terkait dengan adanya rencana kebijakan New Normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah perlu belajar dari negara2 lain, dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standart aman bagi anak.

Maka, Pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, diantaranya; aspek kasus Covid-19 di masyarakat yg turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain yg terkait.

Apalagi, sampei saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19.  

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaaan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Dalam hal pesantren berada dalam kondisi terbatas guna upaya pemenuhan standar protokol kesehatan COVID-19 untuk pembelajaran tatap muka, pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta pendukung lain yang dibutuhkan.

Secara lebih khusus, KPAI meminta agar proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19, apalagi saat ini kasus2 Covid 19 di masyarakat masih tinggi.

Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tdk menghadirkan masalah baru. (DAVID)