Logo Senin, 14 Oktober 2024
images

MAJALAHREFORMASI.com - Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Bersama dengan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menggelar kegiatan publik yang juga merupakan bagian dari rangkaian acara Primary Health Care (PHC) Festival yang diselenggarakan oleh CISDI pada tanggal 27-28 Mei 2023 lalu. 

Mengusung tema “Lepas Landas Menghadapi Turbulensi Pengendalian Tembakau di Indonesia”, kegiatan ini membuat konsep tiruan pesawat sebagai wahana bagi orang muda agar lebih antusias untuk mendalami isu pengendalian tembakau di Indonesia. 

Adapun yang membuat isu pengendalian tembakau ini semakin mengkhawatirkan adalah fakta bahwa pada tahun 2019, terdapat 19,2% siswa (35,6% anak laki-laki dan 3,5% anak perempuan) yang saat ini menggunakan produk tembakau, baik elektronik maupun konvensional (GYTS, 2019). 

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mencatat bahwa setiap 1 persen peningkatan pengeluaran rokok akan menaikkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin hingga 6 persen.

Saat ini, ada beberapa kebijakan penting yang memuat aturan-aturan pengendalian tembakau yang sedang dirumuskan oleh pemerintah, yaitu RUU Kesehatan, revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan RPJMN 2025-2029. 

"Lepas Landas Menghadapi Turbulensi Pengendalian Tembakau di Indonesia” ini dikemas dengan seru dan ringan, dengan CISDI telah berupaya memasukkan aspek pengendalian tembakau di dalam masukan untuk Bappenas (terkait RPJMN) agar suara kita didengar dengan jelas oleh pemerintah.” jelas Diah Satyani Saminarsih (CEO & Founder CISDI).

Indah Febrianti, S.H., M.H selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI menjelaskan posisi Kementerian Kesehatan dalam berbagai rencana kebijakan untuk pengendalian tembakau. 

“Kemenkes ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk Menyusun DIM RUU Kesehatan. Tujuan Kemenkes adalah untuk transformasi layanan kesehatan, ini hal yang perlu didukung dengan kuat oleh regulasi," ujarnya.

Pihaknya paham bahwa perjalanan regulasi pengendalian tembakau sudah sangat panjang, terutama untuk revisi PP 109/2012. Untuk larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS rokok).

Sebenarnya ini, tambah dia, adalah salah satu substansi pokok di dalam Revisi PP 109/2012, dan juga diamanatkan Presiden di dalam Keppres No. 25 Tahun 2022.

“Seharusnya dalam mengatur rokok, tidak ada proses negosiasi yang sulit, karena produk ini jelas-jelas berbahaya. Tidak boleh ditawar-tawar, tidak boleh ditunda-tunda, karena ini terkait kesehatan orang banyak," kata Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Menutup diskusi tersebut, Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian YLKI), menyampaikan, Lepas Landas Kebijakan Pengendalian Tembakau’ ini judul yang sangat baik dan sesuai dengan kondisi saat ini. 

"Seharusnya sekarang kita tinggal lepas landas untuk kebijakan pengendalian tembakau, tapi nyatanya kita saat ini malah mengalami turbulensi. PP 109/2012 masih belum berhasil direvisi sampai saat ini, padahal sudah out of date (ketinggalan zaman)," ujarnya. (Red)