MAJALAHREFORMASI.com - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk segera disahkan.
Bagaimana tidak, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia naik dari 7,2% tahun 2013 menjadi 9,1% atau 3,2 juta anak pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018).
Manik Marganamahendra selaku Ketua Umum IYCTC mengatakan kepulan asap rokok dan polusi udara makin parah di Indonesia, oleh sebab itu peraturan yang ketat untuk membatasi konsumsi rokok justru harus segera disahkan.
Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC menambahkan jika perempuan selama ini dan anak adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dari kepulan asap dan iklan rokok setiap harinya.
"Negara harus hadir menyikapi masalah rokok yang kian pelik di Indonesia, belum selesai dengan rokok konvensional kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik," jelasnya.
Ni Made Shellasih mengungkapkan bahwa telah banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok, salah satunya berdasarkan data Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Soewarta Kosen, kerugian makro ekonomi akibat rokok pada 2015 mencapai Rp596 triliun. (David)