Logo Kamis, 22 Mei 2025
images

Foto: Prof Marthen Napang saat di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

MAJALAHREFORMASI.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Guru Besar Fakultas Hukum universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., dalam kasus penipuan. Hukuman yang semula hanya satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini ditingkatkan menjadi tiga tahun penjara.

Putusan banding tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi pada Selasa (22/4). Vonis baru ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

"Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama," demikian bunyi kutipan putusan yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang (MN) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun," katanya melanjutkan.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Mohammad Iqbal merespons terkait hukuman terdakwa MN yang diperberat dari sebelumnya.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, tentu sebagai kuasa hukum dan pihak yang mewakili korban, Bapak John N. Palinggi, kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut," ujarnya.

Iqbal menambahkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sudah sepadan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Terlebih lagi, terdakwa memiliki latar belakang sebagai pendidik di bidang hukum. Seseorang yang seharusnya memahami seluk-beluk hukum dan menjadi teladan bagi para mahasiswanya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Diketahui, MN dilaporkan oleh pengusaha John Palinggi ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung. Akibat perbuatan tersebut, John mengaku mengalami kerugian hingga Rp950 juta.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Marthen sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen). (*)