Logo Minggu, 16 Maret 2025
images

MAJALAHREFORMASI.com - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar dan juga Ketua BP Yayasan Sekolah Teologia Intim, Marthen Napang (MN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap pelapor, Dr John Palinggi, MBA.

Kuasa hukum Pelapor, Mohamad Iqbal, membenarkan hal itu dan menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama sejak Agustus 2017 silam, di mana kliennya telah melaporkan terduga, MN ke Polda Metro. Namun, dalam perjalanannya, kasus ini sempat mengalami penangguhan, kemungkinan karena kesibukan penyidik dan ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 melanda tanah air.

Proses perkara ini kembali dilanjutkan, dan pada tanggal 4 Juni 2024, MN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"MN oleh Polda Metro Jaya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan klien kami saudara Doctor John Palinggi telah menerima tembusan pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka itu dari Polda Metro Jaya," ucap Iqbal kepada wartawan.

Iqbal juga berharap sebagai Warga Negara yang baik pada Kamis (13/6) mendatang terduga MN dapat memenuhi panggilan penyidik untuk hadir ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat disinggung apakah nantinya MN ditahan oleh kepolisian mengingat ancaman pidanannya lebih dari 5 tahun, Iqbal enggan berkomentar lebih jauh tentang hal itu karena menurutnya itu adalah kewenangan pihak Kepolisian.

Latar Belakang Kasus Penipuan

Pada awal tahun 2017, MN mendatangi kliennya, John Palinggi, untuk meminta sejumlah dana berkisar ratusan juta rupiah sebagai dana operasional guna membantu sahabat terlapor, Budi Setiawan, yang tengah menghadapi kasus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Untuk memuluskan aksi penipuannya, MN bahkan sempat memperlihatkan beberapa salinan putusan pengadilan yang telah dimenangkannya.

"Saat itu MN memberikan beberapa putusan yang konon saudara yang diduga sebagai pelaku ini menyampaikan bahwa dia menangkan seluruh putusan-putusan itu ada 12 putusan-putusan itu tadi yang diperlihatkan kepada para korban lalu kemudian ada empat putusan yang sempat beliau minta untuk fotokopi," ungkap Iqbal.

Kliennya, John Palinggi karena merasa bahwa MN adalah orang yang baik apalagi berasal dari daerah yang sama, akhirnya menyanggupi hal itu dan bahkan secara khusus memberikan satu ruangan di kantornya yang bisa digunakan MN selama menangani kasus ini, lengkap dengan peralatannya.

Kemudian atas permintaan MN, biaya operasionalnya itu di transfer ketiga rekening yang berbeda, diantaranya atas nama Elsa Novita rekening BCA, Suaib rekening BNI dan terakhir atas nama Saduin bank BCA.

Lebih lanjut, beberapa saat kemudian, kliennya menanyakan perkembangan kasus tersebut. MN menjawab dengan santai, "Tenang saja, tinggal menunggu putusan."

Tidak lama setelah itu, tepatnya 13 hari kemudian, Jhon Palinggi menerima kiriman email dari pihak yang diduga pelaku. Setelah dicetak, ternyata perkara yang diurus oleh MN telah dimenangkan dan dikabulkan oleh MA.

Namun belakangan ketika di cek ke Mahkamah Agung, ternyata  pihak MA menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan putusan seperti itu. Lebih miris lagi, kasus tersebut (Budi Setiawan) sebenarnya telah ditolak MA.

Oleh karena itu, merasa sangat dirugikan John Palinggi melaporkan terduga MN atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No 3951/VII/2017/CMG/22 Agustus 2017. (*)